KARAWANG | Lintaskarawang.com — Perselisihan antara pemilik Resto Saung Berkah Gurame Rengasdengklok, Purkon, dan pemilik Resto Sumoreang menjadi sorotan setelah muncul sejumlah komentar dan unggahan di media sosial yang dinilai mengaitkan kedua usaha kuliner tersebut dengan ulasan konsumen mengenai makanan.
Merasa dirugikan atas dugaan tuduhan tersebut, Purkon selaku pemilik Resto Saung Berkah Gurame mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya. Pihaknya meminta pemilik Resto Sumoreang memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.
Kuasa hukum Resto Saung Berkah Gurame dari Hukum Cakra Buana, Tubagus Muwahid, S.H., mengatakan somasi tersebut merupakan upaya untuk meminta penjelasan sekaligus menyelesaikan persoalan yang telah berkembang di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tuduhan yang menghubungkan kliennya dengan ulasan konsumen berinisial IM perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dampak terhadap nama baik usaha yang dijalankan Purkon.
“kami menghimbau seperti sering ditegaskan oleh Kepolisian RI agar para pihak pengusaha bisa bijaksana dalam menggunakan Media Sosial, sehingga tidak mengundang perselisihan,”tegas Kuasa Hukum Cakra Buana
Berdasarkan tangkapan layar yang diperoleh, persoalan ini berkaitan dengan komentar seorang pengguna bernama Imam Sunarto pada unggahan media sosial Resto Sumoreang. Dalam komentar berbahasa Sunda, Imam menyinggung sejumlah menu makanan, di antaranya tempe mendoan, sate maranggi, dan sop iga sapi.
Komentar tersebut juga memuat kalimat, “Ari masak NU baleg atuh,” yang dalam konteks percakapan itu merupakan ungkapan kritik terhadap masakan. Komentar tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun yang mengatasnamakan Resto Sumoreang.
Akun Resto Sumoreang membalas, “Lamun teu ngunah warung aing moal rame,” yang secara umum bermakna bahwa apabila makanan di warungnya tidak enak, warung tersebut tidak akan ramai. Percakapan itu memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai penilaian terhadap menu makanan yang disajikan.
Dalam tangkapan layar lainnya, komentar serupa terlihat dibagikan kembali dan menjadi bahan pembicaraan di media sosial. Akun Resto Sumoreang juga mempertanyakan komentar tersebut melalui kolom komentar unggahan Resto Saung Berkah Gurame.
Perkembangan percakapan itu kemudian memunculkan keberatan dari pihak Saung Berkah Gurame. Dalam salah satu balasan, akun Saung Berkah Gurame meminta agar nama usahanya tidak dikaitkan dengan persoalan tersebut.
“Pak Daud, sebelum apa-apa jangan langsung tuduh, silahkan cari kebenarannya dahulu, kita tidak pernah mengusik sedikitpun sejak dahulu. Silahkan masing-masing saja, jangan bawa nama Saung Berkah Gurame,” demikian isi komentar yang terlihat dalam tangkapan layar.
Pada komentar lainnya, akun Saung Berkah Gurame juga menyampaikan, “Kita harap Pak Daud meminta maaf secara terbuka atas tuduhan yang tidak benar, karena sudah membawa nama usaha kita.”
Pihak Saung Berkah Gurame turut menyatakan tidak mengetahui identitas pengguna bernama Imam Sugiarto yang disebut dalam percakapan tersebut. Mereka menegaskan bahwa unggahan ulang konten tidak serta-merta membuktikan seseorang merupakan bagian dari usaha tertentu.
Keberatan tersebut berlanjut melalui pernyataan terbuka yang diunggah akun Saung Berkah Gurame. Dalam unggahan itu, pihaknya meminta Saung Cobek Sumoreang memberikan pernyataan dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam.
Dalam pernyataan tersebut tertulis, “Terkait komentar yang menuduh dan menyudutkan kami atas hal yang tidak benar, kami minta untuk menyatakan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam.”
Selain itu, dalam percakapan lain, pihak Saung Berkah Gurame meminta agar penyebutan nama usahanya tidak menimbulkan kesalahpahaman. Mereka juga menyampaikan bahwa konsumen seharusnya diberikan kebebasan untuk menilai makanan dan pelayanan berdasarkan pengalaman masing-masing.
Di sisi lain, tangkapan layar yang beredar menunjukkan adanya tanggapan dari akun Resto Sumoreang terhadap komentar konsumen. Namun, materi yang tersedia belum cukup untuk memastikan keseluruhan konteks percakapan maupun dasar dari tuduhan yang dipersoalkan.
Karena itu, klarifikasi langsung dari pemilik Resto Sumoreang diperlukan untuk menjelaskan maksud pernyataan yang dipersoalkan serta menanggapi somasi yang dilayangkan pihak Saung Berkah Gurame.
Kuasa hukum Tubagus Muwahid, S.H., menegaskan bahwa langkah somasi ditempuh untuk melindungi kepentingan hukum kliennya, Purkon. Ia berharap pihak yang dituju dapat memberikan penjelasan dan menunjukkan iktikad baik agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengalaman dan penilaian terhadap produk maupun layanan melalui media sosial. Namun, penyampaian informasi tetap perlu dilakukan secara bertanggung jawab, terlebih jika pernyataan tersebut berpotensi menyeret nama pihak lain.
Purkon berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi secara terbuka. Ia juga mengharapkan agar polemik tersebut tidak semakin meluas hingga berdampak terhadap kegiatan usaha maupun hubungan sosial di masyarakat.
Pihak Saung Berkah Gurame menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila somasi tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Meski demikian, penyelesaian secara baik tetap menjadi harapan selama pihak terkait menunjukkan iktikad baik.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pemilik Resto Sumoreang mengenai somasi dan tuduhan yang menjadi pokok perselisihan masih diperlukan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Resto Sumoreang agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Perselisihan ini menjadi pengingat bahwa komentar dan unggahan di media sosial dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas ketika nama usaha atau pihak lain ikut terseret. Klarifikasi berdasarkan fakta, komunikasi terbuka, serta sikap saling menghormati diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan secara proporsional.
Penulis : apih Kasur













Tinggalkan Balasan