Karawang | Lintaskarawang.com – Dugaan insiden paparan bahan kimia di sekitar kawasan PT Pindo Deli II, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, mendapat perhatian dari jajaran 234 Solidarity Community (234 SC) Karawang.
Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa, mengingat menyangkut keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta kepastian hukum.
Kepala Bidang Lingkungan Hidup 234 SC Karawang, Ganjar Rohutomo, SH, mendesak instansi berwenang melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan objektif untuk mengungkap fakta di balik dugaan insiden tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penanganan peristiwa yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat tidak cukup hanya melalui penjelasan singkat maupun tindakan penanganan sementara, diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan jenis zat yang diduga terlibat, sumber paparan, mekanisme penyebaran, hingga potensi risiko terhadap kesehatan warga dan lingkungan.
“Keselamatan masyarakat bukan persoalan administratif semata, melainkan tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata, warga berhak memperoleh lingkungan yang aman, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepastian bahwa setiap insiden ditangani secara serius dan profesional,” tegas Ganjar.
Ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, serta lembaga teknis terkait untuk segera melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Investigasi, kata dia, harus mencakup identifikasi zat yang diduga terlepas ke lingkungan, pemeriksaan kualitas lingkungan apabila diperlukan, penelusuran sumber paparan, serta evaluasi prosedur penyimpanan dan penanganan bahan kimia di kawasan industri tersebut.
Selain itu, sistem pencegahan risiko dan prosedur tanggap darurat perusahaan juga perlu dievaluasi untuk memastikan standar keselamatan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Ganjar menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penanganan dugaan insiden tersebut, masyarakat berhak mengetahui fakta berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar menerima informasi yang belum terverifikasi.
Ia juga meminta agar warga yang diduga terdampak mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjut medis sesuai kebutuhan, berdasarkan penilaian tenaga kesehatan yang kompeten.
Menurutnya, penjelasan perusahaan tetap perlu dihormati dan menjadi bagian dari proses klarifikasi. Namun, keterangan tersebut tidak boleh menggantikan pemeriksaan teknis yang objektif dan independen.
“Perlu dipastikan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai jenis bahan kimia yang terlibat, penyebab insiden, tingkat risiko terhadap warga, serta kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian dan pengawasan,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa tebang pilih.
Lebih jauh, 234 SC Karawang meminta agar dugaan insiden tersebut tidak dilepaskan dari evaluasi terhadap riwayat kejadian yang pernah diberitakan di kawasan industri tersebut.
Penelusuran terhadap insiden terdahulu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat pola risiko berulang, rekomendasi keselamatan yang belum ditindaklanjuti, atau kelemahan pengawasan yang perlu diperbaiki.
Meski demikian, Ganjar mengingatkan bahwa setiap peristiwa harus diperiksa berdasarkan bukti masing-masing, kesamaan lokasi maupun kemiripan gejala tidak serta-merta membuktikan kesamaan penyebab ataupun adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
“Yang harus dipastikan adalah apakah sistem pencegahan, pengawasan, dan penanganan risiko telah berjalan sebagaimana mestinya, serta apakah hasil evaluasi kejadian sebelumnya benar-benar digunakan untuk melindungi masyarakat,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, Bidang Lingkungan Hidup 234 SC Karawang menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui langkah-langkah yang sah dan bertanggung jawab.
Langkah itu meliputi penelusuran informasi, penghimpunan keterangan warga, permintaan klarifikasi kepada instansi terkait, hingga penyampaian rekomendasi maupun laporan kepada lembaga berwenang apabila ditemukan dasar yang memadai.
Ganjar menegaskan, pihaknya tidak bermaksud membangun opini untuk menghakimi perusahaan maupun pihak tertentu. Namun, kepentingan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, bagi kami, tuntas bukan sekadar ketika pemberitaan berhenti atau perhatian publik mereda, melainkan ketika fakta terungkap, keselamatan warga mendapatkan jaminan yang layak, dampak terhadap lingkungan ditangani secara bertanggung jawab, dan apabila ditemukan pelanggaran, hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas industri dan kepentingan masyarakat seharusnya tidak dipertentangkan serta kegiatan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan kesehatan, keselamatan warga, serta kelestarian lingkungan.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila perusahaan menjalankan tanggung jawab, mematuhi ketentuan, dan menghormati hak masyarakat di sekitar kawasan industri.
“Negara harus hadir melalui pengawasan yang efektif, pemeriksaan yang objektif, serta penegakan hukum yang adil, sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya aktivitas ekonomi yang berjalan, melainkan juga kemampuan memastikan masyarakat hidup dengan aman, lingkungan terlindungi, dan hukum berlaku bagi setiap pihak,” pungkasnya.
Reporter: Aan Ade Warino
Penyunting: Editor













Tinggalkan Balasan