Karawang | Lintaskarawang.com — Perkembangan media sosial membuat masyarakat semakin mudah mengakses dan menyebarkan informasi, namun kemudahan tersebut juga memunculkan persoalan dalam memahami perbedaan antara produk jurnalistik perusahaan pers dan konten yang diproduksi secara mandiri oleh kreator digital.
Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, Rizki Ramdani, mengajak masyarakat meningkatkan literasi media agar tidak keliru dalam membedakan kerja jurnalistik dengan aktivitas pembuatan konten di platform digital.
Menurut Rizki, media pers dan konten kreator sama-sama memiliki ruang untuk menyampaikan informasi kepada publik, namun keduanya mempunyai karakteristik, mekanisme kerja, standar profesional, dan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Media pers menjalankan kegiatan jurnalistik melalui proses pencarian, pengumpulan, pengolahan, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat, dalam praktiknya, perusahaan pers terikat pada ketentuan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Hal tersebut berbeda dengan konten kreator yang memiliki ruang produksi dan distribusi konten lebih beragam, mulai dari hiburan, edukasi, promosi, hingga penyampaian informasi melalui akun pribadi maupun platform digital.
Meski demikian, Rizki menegaskan bahwa penjelasan mengenai perbedaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengecilkan peran konten kreator dalam ekosistem informasi digital.
Menurutnya, keberadaan kreator digital turut memberikan kontribusi dalam menyampaikan informasi, edukasi, hiburan, dan pengawasan sosial di tengah masyarakat.
Persoalan yang perlu dipahami publik adalah tidak setiap unggahan di media sosial otomatis dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik, sebaliknya sebuah akun yang menggunakan nama atau logo media juga tidak serta-merta membuktikan bahwa pengelolanya merupakan perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional.
Karena itu, masyarakat perlu melihat identitas pengelola, proses produksi informasi, standar kerja, serta tanggung jawab terhadap informasi yang dipublikasikan.
Rizki juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran maupun persoalan hukum.
Verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, kesempatan memberikan klarifikasi kepada pihak yang disebut, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah merupakan prinsip penting dalam kerja jurnalistik.
Prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Di sisi lain, kebebasan menyampaikan pendapat, kritik, dan kontrol sosial tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan memperhatikan tanggung jawab serta ketentuan hukum yang berlaku.
Rizki berharap masyarakat tidak mudah menilai kredibilitas sebuah informasi hanya berdasarkan tampilan akun, banyaknya pengikut, atau klaim sepihak. Publik perlu membiasakan diri memeriksa sumber, konteks, dan kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.
Literasi media, menurutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab insan pers, melainkan kebutuhan bersama di tengah derasnya arus informasi digital.
Melalui Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, ia berharap pemahaman masyarakat mengenai pers, profesi jurnalistik, dan ekosistem konten digital semakin baik.
Informasi mengenai Jurnalis Bela Negara DPC Karawang dapat diakses melalui situs resmi organisasi di **https://www.jbnkarawang.web.id/**.
Reporter: Aan Ade Warino
Penyunting: Redaksi













Tinggalkan Balasan