Karawang, Lintaskarawang.com – Satpol PP Kabupaten Karawang bersama tim gabungan berhasil melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 23-24 Mei 2025. Operasi yang menyasar beberapa lokasi kos-kosan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan tempat tinggal untuk kegiatan asusila.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, SE, menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Karawang, Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang, Polres Karawang, dan Kejaksaan Negeri Karawang. “Operasi Pekat ini digelar untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat mengenai kos-kosan yang diduga digunakan menjadi tempat asusila,” ujarnya.
Dalam operasi yang digelar di tiga kecamatan, yaitu Karawang Timur, Karawang Barat, dan Telukjambe Timur, petugas berhasil mengamankan 24 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan yang sah. Mereka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata, dilakukan pembinaan, dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Basuki Rachmat.
Operasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dan aparat gabungan dalam menjaga ketertiban dan moral masyarakat. “Mari bersama-sama menjaga moral dan ketertiban masyarakat Karawang!” seru Basuki Rachmat, mengajak seluruh warga untuk ikut berperan aktif.
Operasi Pekat ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap menjaga norma dan etika, serta menghindari perilaku yang melanggar hukum. (LK)













Tinggalkan Balasan