Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH, MH

Poto: Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH, MH

Karawang | Lintaskarawang.com — Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH, MH, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Bupati Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Sumurkondang.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan pemerintah desa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan pihak lain, termasuk pelaku usaha.

Salah satu yang disoroti adalah adanya surat dari Pemerintah Desa Sumurkondang kepada PT Indo Multimandiri (PT MIM) yang mempermasalahkan pergantian vendor pengelola limbah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat itu, disebutkan bahwa perusahaan yang dapat bekerja sama dengan PT MIM harus memiliki rekomendasi dari pemerintah desa.

Menurut Gary, kebijakan tersebut dinilai menyesatkan. “Namanya rekomendasi, bukan kewajiban, tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa pelaku usaha harus memiliki rekomendasi desa untuk bisa beroperasi,” ujarnya.

Selain itu, LBH Laskar NKRI juga menyoroti dugaan pemaksaan oleh pihak desa terhadap PT MIM terkait permintaan pembayaran sewa jalan desa sebesar Rp200 juta.

“Kalau itu jalan umum, tidak boleh disewakan, jalan desa diperuntukkan bagi kepentingan publik, kalau memang desa mengklaim kepemilikan, harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Siswa SD Diduga Bunuh Diri, Karang Taruna Karawang Dorong Gerakan Peduli Perlengkapan Sekolah

Gary menilai, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang, ia menyebut, jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, khususnya Pasal 12 huruf e, pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun.

Selain itu, pihaknya juga menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan.

“Dalam aturan tersebut jelas, sanksi terberat adalah pemberhentian dari jabatan,” kata Gary.

LBH Laskar NKRI mendesak Bupati Karawang dan DPMD segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap oknum kepala desa jika terbukti bersalah, mereka menilai persoalan ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di Kabupaten Karawang.

Penulis: Fitri

Editor: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:14

Ririn Renata, Remaja 15 Tahun di Karawang, Berharap Bisa Kembali Bersekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:21

Kantor Baru Unit Intelijen Kodim 0604/Karawang Diresmikan, Dandim Tegaskan Operasi Antibegal Rutin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:54

DPC PDI Perjuangan Karawang Distribusikan Bantuan Kegiatan HUT RI ke-81 untuk PAC Se-Kabupaten

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:14

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan, Sambungkan Kalijati-Kamurang dan Permudah Akses Warga

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:02

Pemkab Karawang Serentak Salurkan Vitamin dan Kalsium untuk Balita, Tekan Angka Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:56

56 Pramuka Karawang Dilepas Menuju Jambore Nasional XII 2026 di Cibubur

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:00

Ketua KSM GMBI Kedungwaringin Apresiasi Polsek, Dorong Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 03:45

‎Pemkab Karawang Tertibkan 93 Bangunan Liar di Sekitar Gerbang Tol Karawang Timur ‎

Berita Terbaru