Karawang | Lintaskarawang.com — Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH, MH, secara resmi melayangkan pengaduan kepada Bupati Karawang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Sumurkondang.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan pemerintah desa yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi merugikan pihak lain, termasuk pelaku usaha.
Salah satu yang disoroti adalah adanya surat dari Pemerintah Desa Sumurkondang kepada PT Indo Multimandiri (PT MIM) yang mempermasalahkan pergantian vendor pengelola limbah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat itu, disebutkan bahwa perusahaan yang dapat bekerja sama dengan PT MIM harus memiliki rekomendasi dari pemerintah desa.
Menurut Gary, kebijakan tersebut dinilai menyesatkan. “Namanya rekomendasi, bukan kewajiban, tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa pelaku usaha harus memiliki rekomendasi desa untuk bisa beroperasi,” ujarnya.
Selain itu, LBH Laskar NKRI juga menyoroti dugaan pemaksaan oleh pihak desa terhadap PT MIM terkait permintaan pembayaran sewa jalan desa sebesar Rp200 juta.
“Kalau itu jalan umum, tidak boleh disewakan, jalan desa diperuntukkan bagi kepentingan publik, kalau memang desa mengklaim kepemilikan, harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.
Gary menilai, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang, ia menyebut, jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, khususnya Pasal 12 huruf e, pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun.
Selain itu, pihaknya juga menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan.
“Dalam aturan tersebut jelas, sanksi terberat adalah pemberhentian dari jabatan,” kata Gary.
LBH Laskar NKRI mendesak Bupati Karawang dan DPMD segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi terhadap oknum kepala desa jika terbukti bersalah, mereka menilai persoalan ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di Kabupaten Karawang.
Penulis: Fitri
Editor: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan