Karawang | Lintaskarawang.com — Polemik pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM) yang berlokasi di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian memanas dan kini bergulir ke ranah hukum.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP LSM Laskar NKRI resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang, Bupati Karawang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), adanya laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak pemerintah desa.
Menanggapi polemik tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hubungan kerja sama Business to Business (B2B), termasuk dalam pengelolaan limbah industri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Askun menjelaskan bahwa kewenangan kepala desa terbatas pada aspek pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Pengelolaan limbah industri itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, seperti PP Nomor 22 Tahun 2021, dalam regulasi tersebut jelas bahwa izin pengelolaan limbah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, bukan oleh desa,” ujar Askun.
Ia menambahkan, kepala desa hanya memiliki peran dalam koordinasi serta pengawasan sosial dan lingkungan, bukan dalam menentukan atau mencampuri pihak vendor pengelolaan limbah.
“Kalau ada pencemaran, kades boleh melaporkan, tapi tidak berhak mengatur atau mengintervensi kerja sama vendor,” tegasnya.
Askun juga menyoroti adanya dugaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa Sumurkondang dengan PT MIM yang mensyaratkan rekomendasi desa dalam pengelolaan limbah. Menurutnya, jika benar demikian, maka MoU tersebut dapat batal demi hukum.
“Kalau benar ada syarat rekomendasi desa dalam pengelolaan limbah, itu keliru dan bisa dibatalkan secara hukum,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut pernyataan yang menyebut perusahaan sebagai aset desa merupakan pemahaman yang tidak tepat.
“Lebih keliru lagi jika perusahaan dianggap sebagai aset desa hanya karena berada di wilayahnya,” pungkasnya.
Penulis: Fitri
Editor: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan