Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Asep Agustian, SH., MH, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan

Keterangan Foto: Asep Agustian, SH., MH, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan

Karawang | Lintaskarawang.com — Polemik pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM) yang berlokasi di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian memanas dan kini bergulir ke ranah hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP LSM Laskar NKRI resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang, Bupati Karawang, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), adanya laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyalahgunaan wewenang oleh pihak pemerintah desa.

Menanggapi polemik tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hubungan kerja sama Business to Business (B2B), termasuk dalam pengelolaan limbah industri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Askun menjelaskan bahwa kewenangan kepala desa terbatas pada aspek pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Pengelolaan limbah industri itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, seperti PP Nomor 22 Tahun 2021, dalam regulasi tersebut jelas bahwa izin pengelolaan limbah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, bukan oleh desa,” ujar Askun.

Baca Juga:  Pernyataan Sikap di Depan PT MIM, Aliansi LSM Karawang Dukung Penuh PT PPJM

Ia menambahkan, kepala desa hanya memiliki peran dalam koordinasi serta pengawasan sosial dan lingkungan, bukan dalam menentukan atau mencampuri pihak vendor pengelolaan limbah.

“Kalau ada pencemaran, kades boleh melaporkan, tapi tidak berhak mengatur atau mengintervensi kerja sama vendor,” tegasnya.

Askun juga menyoroti adanya dugaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Desa Sumurkondang dengan PT MIM yang mensyaratkan rekomendasi desa dalam pengelolaan limbah. Menurutnya, jika benar demikian, maka MoU tersebut dapat batal demi hukum.

“Kalau benar ada syarat rekomendasi desa dalam pengelolaan limbah, itu keliru dan bisa dibatalkan secara hukum,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut pernyataan yang menyebut perusahaan sebagai aset desa merupakan pemahaman yang tidak tepat.

“Lebih keliru lagi jika perusahaan dianggap sebagai aset desa hanya karena berada di wilayahnya,” pungkasnya.

Penulis: Fitri

Editor: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Jumat, 4 September 2026 - 06:26

Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru