Polres Karawang Ungkap Sindikat Pembobol ATM di Minimarket, 4 Pelaku Diamankan

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM yang terjadi di dua minimarket di wilayah Karawang. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Media Center Polres Karawang, 2/5/2025 disampaikan bahwa terdapat dua kasus utama yang dirilis hari ini, salah satunya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) berupa pembobolan mesin ATM di dalam minimarket.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 April 2025 di Indomaret Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku membobol minimarket dan membawa kabur mesin ATM beserta perangkat CCTV. Keesokan harinya, 16 April 2025, aksi serupa terjadi di Alfamart daerah Balonggandu, Kecamatan Jatisari.

Dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, petugas berhasil mengamankan empat pelaku dengan inisial DR, SS, AD, dan DH. Masing-masing memiliki peran berbeda: DR sebagai spesialis las, SS membobol tembok, AD mengamankan CCTV, dan DH bertindak sebagai sopir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditangkap dan diperiksa, diketahui para pelaku juga melakukan aksi serupa di Sukabumi pada 12 April dan di Cimahi pada 14 April,” ungkap AKBP Fiki. Modus operandi mereka adalah menyasar minimarket yang memiliki mesin ATM, terletak di lokasi terpencil atau berbatasan dengan lahan kosong, serta tidak beroperasi 24 jam.

Baca Juga:  TRUK TERGULING DI KARAWANG, 12 SISWA SMK MANDALA TERLUKA

Dari dua lokasi di Karawang, kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta – Rp50 juta di Dawuan Barat dan Rp100 juta di Jatisari. Pelaku telah membagi hasil secara merata tanpa sistem persenan.

Saat penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu dari mereka.

Pihak Alfamart dan Indomaret yang hadir dalam konferensi pers turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran yang telah mengungkap kasus ini. Ini memberikan rasa aman bagi kami dan pelanggan,” ujar perwakilan dari Alfamart.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ripai)

Berita Terkait

SETAHUN BERLALU, MASALAH DI SAMPALAN KEMBALI MENCuat: Septic Tank di Bahu Jalan Jadi Sorotan Proyek Pelebaran
Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian
Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Berita ini 31 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:12

Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:22

Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:34

DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:46

PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:43

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:17

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Berita Terbaru