Polres Karawang Ungkap Sindikat Pembobol ATM di Minimarket, 4 Pelaku Diamankan

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM yang terjadi di dua minimarket di wilayah Karawang. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Media Center Polres Karawang, 2/5/2025 disampaikan bahwa terdapat dua kasus utama yang dirilis hari ini, salah satunya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) berupa pembobolan mesin ATM di dalam minimarket.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 April 2025 di Indomaret Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku membobol minimarket dan membawa kabur mesin ATM beserta perangkat CCTV. Keesokan harinya, 16 April 2025, aksi serupa terjadi di Alfamart daerah Balonggandu, Kecamatan Jatisari.

Dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, petugas berhasil mengamankan empat pelaku dengan inisial DR, SS, AD, dan DH. Masing-masing memiliki peran berbeda: DR sebagai spesialis las, SS membobol tembok, AD mengamankan CCTV, dan DH bertindak sebagai sopir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditangkap dan diperiksa, diketahui para pelaku juga melakukan aksi serupa di Sukabumi pada 12 April dan di Cimahi pada 14 April,” ungkap AKBP Fiki. Modus operandi mereka adalah menyasar minimarket yang memiliki mesin ATM, terletak di lokasi terpencil atau berbatasan dengan lahan kosong, serta tidak beroperasi 24 jam.

Baca Juga:  Dugaan Malpraktik RS Hastien Rengasdengklok, Dinkes Karawang Turun Tangan dan Minta Klarifikasi Resmi

Dari dua lokasi di Karawang, kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta – Rp50 juta di Dawuan Barat dan Rp100 juta di Jatisari. Pelaku telah membagi hasil secara merata tanpa sistem persenan.

Saat penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu dari mereka.

Pihak Alfamart dan Indomaret yang hadir dalam konferensi pers turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran yang telah mengungkap kasus ini. Ini memberikan rasa aman bagi kami dan pelanggan,” ujar perwakilan dari Alfamart.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ripai)

Berita Terkait

Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Berita ini 31 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Jumat, 4 September 2026 - 06:26

Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru