Polres Karawang Ungkap Sindikat Pembobol ATM di Minimarket, 4 Pelaku Diamankan

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 08:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM yang terjadi di dua minimarket di wilayah Karawang. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Media Center Polres Karawang, 2/5/2025 disampaikan bahwa terdapat dua kasus utama yang dirilis hari ini, salah satunya adalah kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) berupa pembobolan mesin ATM di dalam minimarket.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 April 2025 di Indomaret Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku membobol minimarket dan membawa kabur mesin ATM beserta perangkat CCTV. Keesokan harinya, 16 April 2025, aksi serupa terjadi di Alfamart daerah Balonggandu, Kecamatan Jatisari.

Dari hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, petugas berhasil mengamankan empat pelaku dengan inisial DR, SS, AD, dan DH. Masing-masing memiliki peran berbeda: DR sebagai spesialis las, SS membobol tembok, AD mengamankan CCTV, dan DH bertindak sebagai sopir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditangkap dan diperiksa, diketahui para pelaku juga melakukan aksi serupa di Sukabumi pada 12 April dan di Cimahi pada 14 April,” ungkap AKBP Fiki. Modus operandi mereka adalah menyasar minimarket yang memiliki mesin ATM, terletak di lokasi terpencil atau berbatasan dengan lahan kosong, serta tidak beroperasi 24 jam.

Baca Juga:  Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Polres Karawang Siap Melaksanakan PAM Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri 2025

Dari dua lokasi di Karawang, kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta – Rp50 juta di Dawuan Barat dan Rp100 juta di Jatisari. Pelaku telah membagi hasil secara merata tanpa sistem persenan.

Saat penangkapan, para pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu dari mereka.

Pihak Alfamart dan Indomaret yang hadir dalam konferensi pers turut menyampaikan apresiasi kepada Polres Karawang atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran yang telah mengungkap kasus ini. Ini memberikan rasa aman bagi kami dan pelanggan,” ujar perwakilan dari Alfamart.

Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ripai)

Berita Terkait

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Forklift Tersangkut di Flyover Bypass Karawang, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Diduga Proyek Rutilahu Bermasalah Warga Soroti Ketiadaan Papan Informasi dan Material Tidak Sesuai
Dituding Jalankan Investasi Bodong, Pasutri Karawang Digeruduk Korban dan Dilaporkan
PENCURIAN MOTOR TEREKAM CCTV RUMAH WARGA
Enam Warga Karawang Tewas Dalam Kecelakaan Maut Di Majalengka berikut Identitasnya
SPPG Pancawati 2 Dirusak Dua Orang
Tiang Listrik Roboh Diterjang Angin Kencang di Dusun Kebonjaya, Desa Sungai Buntu‎
Berita ini 31 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:09

Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan

Berita Terbaru