KARAWANG | Lintaskarawang.com – Perdebatan mengenai distribusi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali menyentuh titik krusial. Cucu Hidayat, seorang pegiat seni asal Karawang, secara tegas menggugat kaku-nya regulasi administratif yang selama ini menjadi tembok penghalang bagi seniman akar rumput untuk mengakses bantuan negara, Minggu (19/07/2026).
Selama ini, aturan baku seperti Permendagri No. 86 Tahun 2017 kerap dijadikan tameng oleh pemangku kebijakan untuk menolak aspirasi seniman yang belum memiliki badan hukum (Yayasan/Perkumpulan). Namun, bagi Kang Cucu, penggunaan regulasi secara kaku tanpa melihat realitas di lapangan adalah bentuk kegagalan negara dalam mengayomi pelaku budaya.
“Kita tidak sedang memprotes keberadaan aturan, tetapi kita sedang menggugat cara aturan itu ‘mematikan’ kehidupan seniman. Ketika syarat legalitas menjadi satu-satunya pintu masuk, maka negara secara tidak langsung sedang melakukan diskriminasi terhadap seniman tradisional dan mereka yang hidup dari dedikasi murni,” ujar Kang Cucu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mempertanyakan logika birokrasi yang memaksakan standar korporasi kepada seniman yang kesehariannya bahkan harus berjuang keras hanya untuk bertahan hidup. Baginya, jika sebuah regulasi justru membuat bantuan tidak sampai ke target yang paling membutuhkan, maka regulasi tersebut telah kehilangan ruh keadilannya.
Cucu Hidayat menekankan bahwa kebijakan publik tidak boleh bersifat statis. Ia menuntut para pengambil kebijakan untuk berani melakukan terobosan atau diskresi kebijakan
“Administrasi adalah pelayan seni, bukan tuan atas seni. Jika kita sepakat bahwa kebudayaan adalah jiwa bangsa, mengapa kita takut untuk memberikan relaksasi atau pendampingan bagi seniman yang secara faktual berkarya namun terkendala surat-menyurat? Ada celah hukum dan ruang bagi pemerintah untuk melakukan terobosan jika memang ada *political will* (kemauan politik) untuk melindungi seniman akar rumput,” tegasnya.
Kang Cucu tidak hanya sekadar mengkritik, ia menawarkan transformasi pola pikir bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia mendesak agar verifikasi penerima bantuan tidak lagi bertumpu pada “kelengkapan tumpukan berkas,” melainkan pada verifikasi faktual di lapangan.
“Jangan biarkan birokrasi menjadi alasan untuk membiarkan seniman lokal mati perlahan. Jika aturannya mempersulit mereka yang seharusnya dibantu, maka aturannya yang harus kita perbaiki—bukan senimannya yang dipaksa menyerah pada keadaan,” lanjutnya.
Narasi ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kebijakan kebudayaan haruslah bersifat inklusif. Seniman yang mengabdikan hidupnya di jalanan, di panggung-panggung kecil, maupun di komunitas-komunitas informal, adalah aset yang harus dirawat, bukan dibatasi oleh tembok-tembok birokrasi yang eksklusif.
“Saya mengajak para pengambil kebijakan untuk melihat lebih jauh. Jangan hanya melayani mereka yang sudah pintar mengurus administrasi, tapi jemputlah mereka yang sedang menjaga napas budaya kita dengan keringat dan dedikasi,” pungkas Kang Cucu.
Penulis : Wahid













Tinggalkan Balasan