Menggugat “Diktator Administratif Saatnya Kebijakan Kebudayaan Berpihak pada Seniman, Bukan Sekadar Kertas

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG | Lintaskarawang.com – Perdebatan mengenai distribusi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kembali menyentuh titik krusial. Cucu Hidayat, seorang pegiat seni asal Karawang, secara tegas menggugat kaku-nya regulasi administratif yang selama ini menjadi tembok penghalang bagi seniman akar rumput untuk mengakses bantuan negara, Minggu (19/07/2026).

Selama ini, aturan baku seperti Permendagri No. 86 Tahun 2017 kerap dijadikan tameng oleh pemangku kebijakan untuk menolak aspirasi seniman yang belum memiliki badan hukum (Yayasan/Perkumpulan). Namun, bagi Kang Cucu, penggunaan regulasi secara kaku tanpa melihat realitas di lapangan adalah bentuk kegagalan negara dalam mengayomi pelaku budaya.

“Kita tidak sedang memprotes keberadaan aturan, tetapi kita sedang menggugat cara aturan itu ‘mematikan’ kehidupan seniman. Ketika syarat legalitas menjadi satu-satunya pintu masuk, maka negara secara tidak langsung sedang melakukan diskriminasi terhadap seniman tradisional dan mereka yang hidup dari dedikasi murni,” ujar Kang Cucu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mempertanyakan logika birokrasi yang memaksakan standar korporasi kepada seniman yang kesehariannya bahkan harus berjuang keras hanya untuk bertahan hidup. Baginya, jika sebuah regulasi justru membuat bantuan tidak sampai ke target yang paling membutuhkan, maka regulasi tersebut telah kehilangan ruh keadilannya.

Cucu Hidayat menekankan bahwa kebijakan publik tidak boleh bersifat statis. Ia menuntut para pengambil kebijakan untuk berani melakukan terobosan atau diskresi kebijakan

Baca Juga:  DPRD Karawang Bahas Raperda Kabupaten Layak Anak, Pansus Bedah Pasal Demi Pasal

“Administrasi adalah pelayan seni, bukan tuan atas seni. Jika kita sepakat bahwa kebudayaan adalah jiwa bangsa, mengapa kita takut untuk memberikan relaksasi atau pendampingan bagi seniman yang secara faktual berkarya namun terkendala surat-menyurat? Ada celah hukum dan ruang bagi pemerintah untuk melakukan terobosan jika memang ada *political will* (kemauan politik) untuk melindungi seniman akar rumput,” tegasnya.

Kang Cucu tidak hanya sekadar mengkritik, ia menawarkan transformasi pola pikir bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia mendesak agar verifikasi penerima bantuan tidak lagi bertumpu pada “kelengkapan tumpukan berkas,” melainkan pada verifikasi faktual di lapangan.

“Jangan biarkan birokrasi menjadi alasan untuk membiarkan seniman lokal mati perlahan. Jika aturannya mempersulit mereka yang seharusnya dibantu, maka aturannya yang harus kita perbaiki—bukan senimannya yang dipaksa menyerah pada keadaan,” lanjutnya.

Narasi ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kebijakan kebudayaan haruslah bersifat inklusif. Seniman yang mengabdikan hidupnya di jalanan, di panggung-panggung kecil, maupun di komunitas-komunitas informal, adalah aset yang harus dirawat, bukan dibatasi oleh tembok-tembok birokrasi yang eksklusif.

“Saya mengajak para pengambil kebijakan untuk melihat lebih jauh. Jangan hanya melayani mereka yang sudah pintar mengurus administrasi, tapi jemputlah mereka yang sedang menjaga napas budaya kita dengan keringat dan dedikasi,” pungkas Kang Cucu.

Penulis : Wahid

Berita Terkait

GMPI Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Mekanisme Pembagian Undangan Beras Bapanas, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum BPD Berinisial DS
Banyak Kepala Desa Absen di Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Tingkat Kecamatan Pedes, Hanya Empat yang Terlihat Hadir
Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393
Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,
Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393
Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.
Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu
Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:14

Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus

Rabu, 16 September 2026 - 02:32

Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Kamis, 10 September 2026 - 08:22

Proyek Jalan di Puseurjaya Disorot, Muncul Dugaan Permintaan Uang Koordinasi hingga Jutaan Rupiah

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Berita Terbaru