Karawang | Lintaskarawang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (14/8/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait fungsi legislasi, penganggaran daerah, serta pelaksanaan Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karawang bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut yakni persetujuan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pengumuman Masa Reses III Tahun Sidang 2025/2026, serta penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dua Raperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, Raperda Ketertiban Umum disusun untuk merespons pesatnya pertumbuhan investasi, mobilitas penduduk, serta aktivitas ekonomi di Kabupaten Karawang.
Menurutnya, regulasi tersebut juga perlu diselaraskan dengan peningkatan status Polres Karawang menjadi Polresta Karawang.
“Perubahan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sinergi antara Pemerintah Daerah, Polresta Karawang, TNI, dan seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban,” ujar Bupati Aep.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan dapat memperkuat tata kelola arsip pemerintahan, termasuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pengelolaan arsip digital yang tertib dan tepercaya dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta administrasi pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut juga diumumkan pelaksanaan Masa Reses III DPRD Kabupaten Karawang Tahun Sidang 2025/2026. Pada masa reses ini, anggota DPRD akan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi, masukan, dan berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Besar harapan kami Reses III ini akan menampung banyak aspirasi masyarakat yang bisa membangun Karawang ke depannya, karena kami percaya bahwa keinginan masyarakat adalah prioritas kita bersama,” ungkapnya.
Agenda berikutnya yakni penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Bupati Aep menjelaskan, penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 32 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026.
Penyesuaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya perubahan Transfer ke Daerah (TKD), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, serta hasil evaluasi terhadap realisasi kinerja kegiatan hingga Triwulan II Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian program dan anggaran Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mendukung pelaksanaan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Melalui rangkaian agenda tersebut, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan pemerintahan serta memastikan kebijakan daerah tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.













Tinggalkan Balasan