Bekasi, Lintaskarawang.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin IPDA Ekotinus Aprilianto berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menangkap seorang pria berinisial HW (48), warga Cikarang Timur, di Apartemen Azalea, Cikarang Selatan, pada Minggu (25/05/25).
Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang dibuat oleh para korban berinisial BS, A, dan MZY. Ketiganya mengalami kerugian besar akibat modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan dalih penyediaan tenaga kerja dan pengajuan permohonan realisasi biaya upah.
“Kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp2,5 miliar,” ungkap Kompol Onkoseno, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Onkoseno, tersangka mengajukan biaya upah tenaga kerja yang kemudian dibayarkan oleh para korban. Namun, invoice yang telah dibayarkan tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana dijanjikan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian kerja sama, permohonan realisasi biaya upah, invoice, dan satu bilyet giro senilai Rp100 juta yang sempat dicairkan oleh tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana hasil penipuan digunakan oleh tersangka untuk operasional perusahaan serta membayar utang kepada supplier. Selain itu, penyidik juga mencurigai adanya korban lain dengan kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
“Tersangka juga tidak kooperatif selama proses penyidikan dan beberapa kali berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Bahkan saat dipanggil secara resmi, ia tak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Onkoseno.
Polisi akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP.
Kompol Onkoseno turut mengapresiasi kinerja anggotanya di lapangan. “Kami mengapresiasi kerja keras Unit Resmob yang berhasil menangkap pelaku. Kami akan terus mendalami kasus ini demi menegakkan keadilan bagi para korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, dan segera melapor bila menjadi korban penipuan,” pungkasnya.
Editor: Aan













Tinggalkan Balasan