Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penipuan Bisnis Tenaga Kerja, Kerugian Mencapai Miliaran

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 20:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Penangkapan HW oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi di salah satu Hotel Cikarang

Keterangan Poto: Penangkapan HW oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi di salah satu Hotel Cikarang

Bekasi, Lintaskarawang.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin IPDA Ekotinus Aprilianto berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menangkap seorang pria berinisial HW (48), warga Cikarang Timur, di Apartemen Azalea, Cikarang Selatan, pada Minggu (25/05/25).

Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang dibuat oleh para korban berinisial BS, A, dan MZY. Ketiganya mengalami kerugian besar akibat modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan dalih penyediaan tenaga kerja dan pengajuan permohonan realisasi biaya upah.

“Kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp2,5 miliar,” ungkap Kompol Onkoseno, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Onkoseno, tersangka mengajukan biaya upah tenaga kerja yang kemudian dibayarkan oleh para korban. Namun, invoice yang telah dibayarkan tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana dijanjikan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian kerja sama, permohonan realisasi biaya upah, invoice, dan satu bilyet giro senilai Rp100 juta yang sempat dicairkan oleh tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dana hasil penipuan digunakan oleh tersangka untuk operasional perusahaan serta membayar utang kepada supplier. Selain itu, penyidik juga mencurigai adanya korban lain dengan kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama Paguyuban Sorban Sekaligus Santunan Anak Yatim-piatu

“Tersangka juga tidak kooperatif selama proses penyidikan dan beberapa kali berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Bahkan saat dipanggil secara resmi, ia tak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Onkoseno.

Polisi akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP.

Kompol Onkoseno turut mengapresiasi kinerja anggotanya di lapangan. “Kami mengapresiasi kerja keras Unit Resmob yang berhasil menangkap pelaku. Kami akan terus mendalami kasus ini demi menegakkan keadilan bagi para korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, dan segera melapor bila menjadi korban penipuan,” pungkasnya.

Editor: Aan

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 34 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Berita Terbaru

Berita

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Senin, 12 Okt 2026 - 03:15