Bekasi, Lintaskarawang.com – Polres Metro Bekasi gelar konferensi pers penangkap begal sadis di Setu, Kabupaten Bekasi Wilayah hukum Polsek Setu polres Metro Bekasi
Dua begal berinisial TAB (19) dan RAB (17) yang membacok seorang kakek 60 tahun di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dilumpuhkan polisi. Tersangka TAB harus mendapatkan hadiah timah panas di kakinya karena melawan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, aksi begal pada Kamis, 9 Januari 2025 lalu ini sempat viral di media sosial (medsos). “Saat polisi melakukan penangkapan salah satu melakukan perlawanan pada petugas, hingga kami melakukan tindakan tegas,” kata Kombes pol Mustofa saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (21/01/2025).
Kapolres Metro Bekasi menuturkan, kedua pelaku ini tak segan-segan untuk membacok korban jika melawan. Terakhir mereka melakukan pembacokan terhadap seorang kakek berinisial S (60) di wilayah Kecamatan Setu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan dua remaja ini lebih dari lima kali di Kecamatan Setu.
“Kami tidak akan segan dan akan tegas kepada pelaku-pelaku begal yang bermain di Kota Bandung. Jadi bagi pelaku kejahatan kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur, agar menjamin keselamatan dan keamanan warga Bekasi,” tegas Seno
Dalam kejadian ini, ada satu tersangka yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan (DPO) oleh polisi. Sementara itu, dua pelaku yang sudah ditangkap disangkakan Pasal 365 dan 368 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (AFU)