Karawang, Lintaskarawang.com – Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil/Lembaga Swadaya Masyarakat (Ormas/LSM) Kabupaten Karawang menyatakan ketidakpuasan dan rasa kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang.
Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan dan menahan dua pejabat Dishub Karawang atas dugaan tindak pidana korupsi proyek PJU pada Kamis, 7 Februari 2024.
Ketua Aliansi Ormas/LSM, H. ME. Suparno, menyatakan, “Kami sangat menyesalkan kinerja Kajari Karawang yang hanya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi PJU, yakni seorang Sekdin dan Kabid Dishub Karawang. Jika mengacu pada undang-undang Tipikor, yang bertanggung jawab adalah pengguna anggaran di dinas terkait, dalam hal ini kepala dinas perhubungan Karawang. Mengapa kepala Dishub Karawang tidak terseret dalam kasus ini? Kami menduga Kajari Karawang melakukan tebang pilih dalam pengungkapan kasus korupsi PJU.”Jum’at (8/3/2024)
Suparno menambahkan bahwa Aliansi/Ormas Kabupaten Karawang akan mengunjungi kantor Kejaksaan Karawang pada hari Rabu mendatang untuk mempertanyakan penanganan kasus korupsi PJU.
“Kami mendesak Kajari Karawang mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua yang terlibat dalam kasus ini diproses hukum, tanpa adanya kesan tebang pilih,” tegasnya.
(Red/Suryana)