Belum Terbit Izin, Kegiatan Angkutan Tanah Di KNIC Kembali Berjalan, Sat Pol PP Karawang Akan Diaudiensi

- Penulis

Rabu, 24 Juli 2024 - 12:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Beberapa pekan lalu, pasca banyaknya protes dari masyarakat perihal kegiatan angkutan tanah dari salah satu lokasi Kawasan Industri, yaitu Karawang New Industry City (KNIC) di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, setelah melakukan rapat, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang memiliki otoritas Penegakan Peraturan Daerah (Gakda). Mengambil langkah tegas, dengan memberhentikan terlebih dahulu kegiatan angkutan tanah dari lokasi.

Karena seperti yang diketahui, dokumen lingkungan yang dimiliki oleh Kawasan Industri KNIC hanya sebatas Cut and Fill tanah, yang artinya hanya sebatas penataan lahan, tanpa mengeluarkan tanah dari lokasi kegiatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya saja yang disesalkan oleh Redy Sadiaji, salah seorang masyarakat Karawang. Diduga tindakan tegas Sat Pol PP Karawang hanya berlangsung beberapa hari saja. Pasalnya, pasca adanya tindakan tegas tersebut, selang beberapa hari kemudian kegiatan angkutan tanah dari lokasi Cut and Fiil ke luar kembali berjalan.

Baca Juga:  Pemotongan TKD Capai Rp 753 Miliar, Pemkab Karawang Konsultasi Langsung ke Kemenkeu RI

“Padahal sebagai mana informasi yang didapat, sebelum terbitnya perizinan yang lengkap dari instansi yang memiliki otoritas menerbitkan perizinan, kegiatan angkutan tanah distop sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkapnya, Rabu (24/7/2024).

“Karena sebagaimana yang diketahui oleh semua pihak, KNIC hanya mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tetapi tidak berikut dengan mengeluarkan tanah ke luar lokasi kegiatan,” urai Redy

“Oleh karena itu, kami akan segera melayangkan surat permintaan audiensi kepada Sat Pol PP Karawang, untuk mempertanyakan komitmen penegakan sebagaimana yang sudah disepakati. Karena yang namanya aturan, apa pun alasannya. Aturan tetap aturan yang harus ditegakkan,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Berita ini 8 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru