PENGECER GAS LPG DIHAPUS DAN JADI PANGKALAN BAGAIMANA NASIB HARGA DAN DISTRIBUSI LPG 3KG

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lintaskarawang.com – Berhembus kabar bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG 3Kg akan dihapus. Berita ini memunculkan kekawatiran para pengecer gas dan juga masyarakat pengguna tabung gas melon bersubsidi ini. Para pengecer gas melon mengkawatirkan berhentinya pasokan dari pangkalan ke mereka sebagai pengecer. Sedangkan masyarakat kawatir akan kesulitan untuk dapat mengkases bahan bakar murah ini.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menanggapi isu ini dengan mengatakan tidak ada lagi pengecer gas LPG 3Kg. Semua pengecer diarahkan untuk menjadi Pangkalan Gas LPG resmi dari PT Pertamina (Persero).

“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa semua harus dirapikan. LPG 3 kg ada subsidi dari Pemerintah dan berharap penerima subsidi hanya masyarakat yang berhak. Dengan kebijakan ini, Prasetyo menjamin tidak ada perubahan atas harga LPG 3Kg.

Harga gas LPG 3Kg menurut unggahan Kementerian Keuangan dalam sebuah video jika tidak disubsidi oleh Pemerintah adalah Rp 50.000, sedangkan masyarakat saat ini menerima harga Rp 21.000. Secara keseluruhan Pemerintah menghabiskan anggaran untuk subsidi gas LPG 3Kg ini sebesar Rp 80.9 Triliun rupiah untuk 7,5 juta metrik ton Liquefied Petrolion Gas (LPG) kepada masyarakat. Sumber dana untuk subsidi sebesar Rp 80.9 Triliun ini berasal dari APBN.

Wamen ESDM mengatakan bahwa dengan kebijakan ini bukan untuk menghilangkan peredaran gas melon dimasyarakat tetapi untuk membatasi penerima yang tidak layak. Dan para pengecer diharap untuk mendaftar secara online untuk menjadi Pangkalan. Menurut Yuliot seluruh pengecer di Indonesia boleh mendaftar.

Baca Juga:  Pansus DPRD Karawang Genjot Raperda Perpustakaan, Soroti SDM dan Digitalisasi

“Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Yuliot mengatakan, transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.

 

Lalu bagaimana cara para pengecer gas LPG 3Kg menjadi Pangkalan gas PT Pertamina (Persero) secara resmi. Lintas Karawang merangkumnya untuk Anda.

Pendaftaran melalui Situs OSS

• Akses laman www.oss.go.id

• Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas

• Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email

• Centang persetujuan, lalu klik ‘Submit’

• Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’

• Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Melalui Website OSS

• Kunjungi www.oss.go.id dan masuk ke halaman ‘Home’

• Login menggunakan email dan password yang telah diterima

• Pilih menu Permohonan, lalu klik IUMK

• Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil yang masih kosong

• Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu tambahkan detail usaha dengan klik Tambah Usaha

• Setelah semua data terisi, klik Simpan dan pilih Selanjutnya

• Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya

• Pastikan seluruh data sudah benar, lalu centang persetujuan

• Klik Proses NIB dan Izin Usaha

• Cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha. (LK)

Berita Terkait

BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional
Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Ketua DPRD Karawang Dorong Penyusunan Produk Hukum Antisipasi Perilaku Seks Menyimpang
Turap Rusak, Eceng Gondok Menumpuk, Air Melimpah Tak Sampai ke Sawah: H. Karsim Soroti Amburadulnya Irigasi Rengasdengklok
Berita ini 99 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:16

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23

Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42

Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:20

Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 09:59

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher

Senin, 11 Mei 2026 - 05:40

Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:52

Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27