PENGECER GAS LPG DIHAPUS DAN JADI PANGKALAN BAGAIMANA NASIB HARGA DAN DISTRIBUSI LPG 3KG

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lintaskarawang.com – Berhembus kabar bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG 3Kg akan dihapus. Berita ini memunculkan kekawatiran para pengecer gas dan juga masyarakat pengguna tabung gas melon bersubsidi ini. Para pengecer gas melon mengkawatirkan berhentinya pasokan dari pangkalan ke mereka sebagai pengecer. Sedangkan masyarakat kawatir akan kesulitan untuk dapat mengkases bahan bakar murah ini.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menanggapi isu ini dengan mengatakan tidak ada lagi pengecer gas LPG 3Kg. Semua pengecer diarahkan untuk menjadi Pangkalan Gas LPG resmi dari PT Pertamina (Persero).

“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa semua harus dirapikan. LPG 3 kg ada subsidi dari Pemerintah dan berharap penerima subsidi hanya masyarakat yang berhak. Dengan kebijakan ini, Prasetyo menjamin tidak ada perubahan atas harga LPG 3Kg.

Harga gas LPG 3Kg menurut unggahan Kementerian Keuangan dalam sebuah video jika tidak disubsidi oleh Pemerintah adalah Rp 50.000, sedangkan masyarakat saat ini menerima harga Rp 21.000. Secara keseluruhan Pemerintah menghabiskan anggaran untuk subsidi gas LPG 3Kg ini sebesar Rp 80.9 Triliun rupiah untuk 7,5 juta metrik ton Liquefied Petrolion Gas (LPG) kepada masyarakat. Sumber dana untuk subsidi sebesar Rp 80.9 Triliun ini berasal dari APBN.

Wamen ESDM mengatakan bahwa dengan kebijakan ini bukan untuk menghilangkan peredaran gas melon dimasyarakat tetapi untuk membatasi penerima yang tidak layak. Dan para pengecer diharap untuk mendaftar secara online untuk menjadi Pangkalan. Menurut Yuliot seluruh pengecer di Indonesia boleh mendaftar.

Baca Juga:  Bupati Aep Syaepuloh Tinjau Fasilitas Umum di Karawang, Fokus pada Estetika dan Drainase

“Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Yuliot mengatakan, transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.

 

Lalu bagaimana cara para pengecer gas LPG 3Kg menjadi Pangkalan gas PT Pertamina (Persero) secara resmi. Lintas Karawang merangkumnya untuk Anda.

Pendaftaran melalui Situs OSS

• Akses laman www.oss.go.id

• Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas

• Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email

• Centang persetujuan, lalu klik ‘Submit’

• Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’

• Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Melalui Website OSS

• Kunjungi www.oss.go.id dan masuk ke halaman ‘Home’

• Login menggunakan email dan password yang telah diterima

• Pilih menu Permohonan, lalu klik IUMK

• Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil yang masih kosong

• Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu tambahkan detail usaha dengan klik Tambah Usaha

• Setelah semua data terisi, klik Simpan dan pilih Selanjutnya

• Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya

• Pastikan seluruh data sudah benar, lalu centang persetujuan

• Klik Proses NIB dan Izin Usaha

• Cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha. (LK)

Berita Terkait

Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Berita ini 99 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:12

GMPI Rengasdengklok Selatan Pertanyakan Mekanisme Pembagian Undangan Beras Bapanas, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum BPD Berinisial DS

Senin, 14 September 2026 - 13:48

Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393

Minggu, 13 September 2026 - 15:25

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,

Minggu, 13 September 2026 - 15:20

Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Berita Terbaru