PENGECER GAS LPG DIHAPUS DAN JADI PANGKALAN BAGAIMANA NASIB HARGA DAN DISTRIBUSI LPG 3KG

Jakarta, Lintaskarawang.com – Berhembus kabar bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas LPG 3Kg akan dihapus. Berita ini memunculkan kekawatiran para pengecer gas dan juga masyarakat pengguna tabung gas melon bersubsidi ini. Para pengecer gas melon mengkawatirkan berhentinya pasokan dari pangkalan ke mereka sebagai pengecer. Sedangkan masyarakat kawatir akan kesulitan untuk dapat mengkases bahan bakar murah ini.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menanggapi isu ini dengan mengatakan tidak ada lagi pengecer gas LPG 3Kg. Semua pengecer diarahkan untuk menjadi Pangkalan Gas LPG resmi dari PT Pertamina (Persero).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa semua harus dirapikan. LPG 3 kg ada subsidi dari Pemerintah dan berharap penerima subsidi hanya masyarakat yang berhak. Dengan kebijakan ini, Prasetyo menjamin tidak ada perubahan atas harga LPG 3Kg.

Harga gas LPG 3Kg menurut unggahan Kementerian Keuangan dalam sebuah video jika tidak disubsidi oleh Pemerintah adalah Rp 50.000, sedangkan masyarakat saat ini menerima harga Rp 21.000. Secara keseluruhan Pemerintah menghabiskan anggaran untuk subsidi gas LPG 3Kg ini sebesar Rp 80.9 Triliun rupiah untuk 7,5 juta metrik ton Liquefied Petrolion Gas (LPG) kepada masyarakat. Sumber dana untuk subsidi sebesar Rp 80.9 Triliun ini berasal dari APBN.

Wamen ESDM mengatakan bahwa dengan kebijakan ini bukan untuk menghilangkan peredaran gas melon dimasyarakat tetapi untuk membatasi penerima yang tidak layak. Dan para pengecer diharap untuk mendaftar secara online untuk menjadi Pangkalan. Menurut Yuliot seluruh pengecer di Indonesia boleh mendaftar.

“Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Yuliot mengatakan, transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.

 

Lalu bagaimana cara para pengecer gas LPG 3Kg menjadi Pangkalan gas PT Pertamina (Persero) secara resmi. Lintas Karawang merangkumnya untuk Anda.

Pendaftaran melalui Situs OSS

• Akses laman www.oss.go.id

• Klik tombol ‘Daftar’ di pojok kanan atas

• Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email

• Centang persetujuan, lalu klik ‘Submit’

• Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik ‘Aktivasi’

• Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.

Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Melalui Website OSS

• Kunjungi www.oss.go.id dan masuk ke halaman ‘Home’

• Login menggunakan email dan password yang telah diterima

• Pilih menu Permohonan, lalu klik IUMK

• Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil yang masih kosong

• Klik Simpan dan Lanjutkan, lalu tambahkan detail usaha dengan klik Tambah Usaha

• Setelah semua data terisi, klik Simpan dan pilih Selanjutnya

• Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya

• Pastikan seluruh data sudah benar, lalu centang persetujuan

• Klik Proses NIB dan Izin Usaha

• Cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha. (LK)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *