TOKO SUBUR TELOR DILAPORKAN JUAL MINYAK GORENG CURAH TANPA LEBEL SNI & MERK

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com | Penjualan minyak goreng curah tanpa ijin edar dari instansi terkait dianggap telah merugikan para pelaku usaha resmi yang telah memiliki kelengkapan, diantaranya berupa NIB, SIUP berikut ijin produk pangan yang berkaitan dengan label SNI dari BPOM.

Selain itu, penjualan minyak goreng curah yang diproses menggunakan drigjen tanpa lebel merk dan ijin dianggap melanggar ketentuan.

Berdasarkan hasil kros-cek dilapangan, minyak goreng curah yang disebut-sebut oleh masyarakat setempat berada di Toko Subur Telor Kecamatan Rengasdengklok diketahui tanpa memiliki label dan merk. Selain itu minyak goreng curah ditampung oleh pihak distributor menggunakan kempu atau bak penampungan bekas limbah B3

Tentunya, peredaran minyak goreng curah dari Toko Subur Telor Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok pada penduduk di wilayah tersebut dianggap berpotensi membahayakan pada konsumen.

Temuan ini, diungkapkan melalui media sosial oleh salah satu warga Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Muklis (46) , setelah mengetahui penjualan minyak goreng curah di toko tersebut.

Saat disambangi, H.Koni, selaku pemilik Toko Subur Telor di Desa Rengasdengklok Selatan mengklaim telah memiliki kelengkapan ijin usaha penjualan minyak goreng curah yang dikirim dari PT.Aplical, Jakarta. Meskipun, hingga berita ini diturunkan, kelengkapan ijin usaha dari Toko Subur Telor belum juga diperlihatkan karena sedang dalam proses.(Apih)

Berita Terkait

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:15

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:25

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Berita Terbaru