SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Pantauan Udara  dugaan aktivitas di lokasi PT CMM masih berlangsung

Dokumentasi Pantauan Udara dugaan aktivitas di lokasi PT CMM masih berlangsung

SUBANG | Lintaskarawang.com — Penyegelan lokasi aktivitas PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, pada Kamis (1/10/2026), semestinya menjadi penanda bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan. Namun, ketika hasil pemantauan di lapangan pada Selasa (13/10/2026) menunjukkan dugaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut masih berlangsung, muncul pertanyaan serius: apakah penyegelan benar-benar menghentikan kegiatan, atau justru hanya menjadi tindakan administratif yang kehilangan daya paksa?

Persoalan PT CMM kini bukan sekadar menyangkut sebuah perusahaan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan. Lebih jauh, perkara ini menjadi ujian nyata bagi keberanian, konsistensi, dan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan setiap pelaku usaha tunduk pada ketentuan yang berlaku.

Berawal dari sorotan pengelolaan limbah

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan PT CMM di Desa Cimayasari menjadi sorotan setelah Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) mengangkat dugaan persoalan pengelolaan limbah di lokasi yang disebut memiliki luas sekitar 11 hektare.

Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari dugaan penempatan atau penumpukan limbah secara terbuka, kelengkapan perizinan dan persetujuan lingkungan, kesesuaian pemanfaatan ruang, hingga potensi dampak terhadap tanah, air, udara, dan masyarakat di sekitar lokasi.

Dugaan adanya aliran limbah dari perusahaan industri, termasuk yang dikaitkan dengan PT BYD Auto Indonesia,
Dugaan adanya aliran limbah dari perusahaan industri, termasuk yang dikaitkan dengan PT BYD Auto Indonesia,

Dugaan adanya aliran limbah dari perusahaan industri, termasuk yang dikaitkan dengan PT BYD Auto Indonesia, juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri secara transparan. Namun, hubungan hukum, jenis dan sumber limbah, serta tanggung jawab masing-masing pihak harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, dan hasil pengujian yang berwenang.

FMSB mendorong agar pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas dokumen semata. Pemeriksaan harus mencakup kondisi faktual di lapangan, jenis dan volume limbah yang dikelola, legalitas kegiatan, fasilitas pengolahan, serta kesesuaian antara aktivitas nyata dengan izin atau persetujuan yang dimiliki perusahaan.

Sebab, apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, persoalannya bukan lagi sekadar urusan administrasi perusahaan. Ada kepentingan publik dan perlindungan lingkungan yang harus ditempatkan di atas kepentingan operasional usaha.

Penyegelan 1 Oktober seharusnya bukan formalitas

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, aktivitas PT CMM diberitakan dihentikan sementara dengan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang.

Tindakan tersebut semestinya menjadi pesan tegas bahwa pemerintah memiliki kewenangan dan kemauan untuk menghentikan kegiatan yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Penyegelan juga seharusnya memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa persoalan yang telah disorot tidak dibiarkan berlarut-larut.

Namun, tindakan penyegelan tidak boleh berhenti pada pemasangan tanda larangan atau simbol penertiban. Harus ada pengawasan setelah penyegelan, dokumentasi kondisi lokasi, pemeriksaan berkala, serta tindakan lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap penghentian kegiatan.

Di sinilah ukuran ketegasan pemerintah sebenarnya terlihat. Bukan pada seberapa cepat petugas memasang segel, melainkan pada kemampuan pemerintah memastikan bahwa perintah penghentian dipatuhi.

Apabila penyegelan telah dilakukan, tetapi aktivitas yang dilarang diduga masih berlangsung, pemerintah wajib memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status penindakan, hasil pengawasan, dan langkah hukum yang akan ditempuh.

Pemantauan 13 Oktober memunculkan pertanyaan serius

Selasa, 13 Oktober 2026, berdasarkan informasi hasil pemantauan di lokasi yang disampaikan kepada redaksi, aktivitas di area PT CMM diduga masih berjalan meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan.

Informasi tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang. Pemerintah harus memastikan apakah kegiatan yang terlihat memang merupakan aktivitas operasional yang dilarang, kegiatan tertentu yang masih diperbolehkan berdasarkan keputusan resmi, atau bentuk aktivitas lain yang perlu dibedakan secara hukum.

Akan tetapi, jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa perusahaan tetap menjalankan kegiatan yang secara sah telah diperintahkan untuk dihentikan, persoalannya menjadi jauh lebih serius. Kondisi tersebut dapat menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi memperlihatkan bahwa tindakan penertiban tidak dipatuhi.

Publik berhak mempertanyakan: di mana pengawasan Satpol PP setelah penyegelan? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan ulang? Apakah ditemukan pelanggaran terhadap perintah penghentian? Jika ditemukan, tindakan apa yang telah diambil?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk permusuhan terhadap dunia usaha. Ini merupakan tuntutan akuntabilitas terhadap pemerintah yang bertanggung jawab memastikan peraturan ditegakkan secara konsisten.

Jangan sampai segel pemerintah terlihat tegas di atas kertas, tetapi tidak berdaya di lapangan.

Menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Subang

Kasus PT CMM kini menjadi ujian bagi sejumlah pihak, terutama Satpol PP Kabupaten Subang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta instansi lain sesuai kewenangannya.

Satpol PP perlu menjelaskan tindak lanjut penyegelan dan hasil pengawasan setelah 1 Oktober. Dinas Lingkungan Hidup perlu memastikan status persetujuan lingkungan, jenis kegiatan, pengelolaan limbah, serta potensi dampak terhadap lingkungan. Instansi perizinan perlu membuka informasi yang dapat diakses publik mengenai legalitas usaha sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Baca Juga:  Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Apabila persoalan tersebut berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten, koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait harus dilakukan tanpa menjadikan pembagian kewenangan sebagai alasan untuk saling melempar tanggung jawab.

Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah penyegelan merupakan bagian dari penghentian sementara, tindakan administratif tertentu, atau tindak lanjut dari keputusan lain. Status hukum ini penting agar masyarakat dapat menilai apakah kegiatan yang diduga masih berlangsung benar-benar melanggar perintah yang berlaku.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan sedang ditangani. Masyarakat membutuhkan tindakan yang terukur, hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan kepastian bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum.

Jangan sampai perlindungan lingkungan kalah oleh kepentingan usaha

Investasi dan kegiatan industri memang penting bagi pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja. Namun, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perizinan, kewajiban pengelolaan lingkungan, maupun keselamatan masyarakat.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Penerapan ketentuan hukum harus didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib mempertimbangkan tindakan administratif atau langkah penegakan hukum lain sesuai jenis pelanggaran, tingkat dampak, dan kewenangan masing-masing instansi.

Apabila terdapat indikasi pencemaran atau kerusakan lingkungan, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan dokumen. Pengambilan sampel dan pengujian oleh pihak berwenang, penelusuran asal limbah, serta penilaian potensi dampak perlu dilakukan sesuai kebutuhan dan prosedur yang berlaku.

Sebab, kerugian lingkungan tidak selalu terlihat secara langsung. Dampaknya bisa menyangkut kualitas air, tanah, udara, kenyamanan permukiman, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Pemerintah tidak boleh menunggu persoalan menjadi lebih besar sebelum bertindak. Namun, pemerintah juga harus memastikan setiap tindakan didasarkan pada bukti yang sah, bukan semata-mata tekanan atau opini publik.

FMSB mendesak transparansi dan tindakan nyata

Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) memandang bahwa dugaan masih berjalannya aktivitas PT CMM setelah penyegelan harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan secara terbuka dan terukur.

FMSB mendesak Pemerintah Kabupaten Subang untuk:

1. Melakukan inspeksi ulang terhadap lokasi PT CMM dan memverifikasi apakah masih terdapat aktivitas operasional setelah penyegelan pada 1 Oktober 2026.

2. Membuka penjelasan resmi mengenai dasar penyegelan, status penghentian kegiatan, hasil pengawasan, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

3. Memeriksa legalitas kegiatan serta kesesuaian perizinan dan persetujuan lingkungan dengan aktivitas nyata di lokasi.

4. Memastikan jenis, sumber, dan pengelolaan limbah melalui pemeriksaan serta pengujian yang diperlukan oleh instansi berwenang.

5. Mengambil tindakan sesuai hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap perintah penghentian atau ketentuan lingkungan hidup.

6. Menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

FMSB juga meminta agar tidak ada pembiaran, perlakuan istimewa, ataupun perbedaan standar penegakan aturan antara pelaku usaha besar dan kecil. Semua pihak harus diperlakukan berdasarkan hukum dan bukti yang sama.

Publik menunggu jawaban, bukan sekadar janji

Rentang waktu 1 hingga 13 Oktober 2026 seharusnya cukup untuk menunjukkan bagaimana tindak lanjut atas penyegelan dilaksanakan. Ketika muncul informasi bahwa aktivitas masih berlangsung, pemerintah perlu segera memastikan kebenarannya dan menjelaskan hasilnya kepada publik.

Jangan sampai persoalan PT CMM berakhir menjadi tontonan berulang: masyarakat menyampaikan temuan, pemerintah melakukan penertiban, segel dipasang, kemudian muncul dugaan kegiatan kembali berjalan tanpa penjelasan yang memadai.

Jika pola seperti itu benar terjadi dan dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penyegelan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang PT CMM. Ini tentang apakah aturan benar-benar berlaku bagi semua pihak, apakah pengawasan pemerintah berjalan setelah tindakan penertiban, dan apakah perlindungan lingkungan menjadi prioritas yang nyata.

Pemerintah Kabupaten Subang harus menjawab persoalan ini melalui fakta, tindakan, dan transparansi. Sebab, penyegelan tanpa pengawasan yang efektif berisiko menjadi simbol ketegasan yang kehilangan makna.

Masyarakat tidak menuntut perusahaan dihukum tanpa bukti. Masyarakat menuntut agar dugaan pelanggaran diperiksa secara serius, hasilnya diumumkan secara proporsional, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kini, pertanyaan paling mendasar bagi pemerintah adalah: jika aktivitas PT CMM terbukti masih berjalan setelah penyegelan, apakah pemerintah siap menindaklanjutinya secara tegas, atau justru membiarkan persoalan ini berlarut-larut?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menjaga wibawa hukum, melindungi lingkungan hidup, dan memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.

(LK)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:37

Bolos Sekolah, Sejumlah Siswa SMP Terjaring Patroli Satpol PP dan MP Kecamatan Rengasdengklok

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:20

Selesai Diikuti Ratusan Atlet, Kejurkab PBSI Karawang 2026 Dihujani Protes Soal Aturan ID Peserta

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:25

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:51

Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Berita Terbaru