Karawang | Lintaskarawang.com – Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai desa di Kabupaten Karawang resmi dilantik dan diambil sumpah/janji keanggotaannya untuk masa keanggotaan 2026–2034.
Pelantikan akbar tersebut digelar pada Senin, 5 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dipusatkan di Lapang Karangpawitan, Kabupaten Karawang.
Pelantikan massal ini menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan BPD di Kabupaten Karawang. BPD memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan anggota BPD tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai salah satu landasan hukum penyelenggaraan kelembagaan BPD di Kabupaten Karawang.
BPD Gempol Karya Turut Dilantik
Salah satu desa yang mengikuti pelantikan akbar tersebut adalah Desa Gempol Karya. Sebanyak 7 anggota BPD Desa Gempol Karya dilantik untuk menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan BPD pada masa keanggotaan 2026–2034.
Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Gempol Karya, H. Sadi, yang hadir menyaksikan langsung pengambilan sumpah/janji anggota BPD desanya.
Keberadaan BPD diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa serta menjadi mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rengasdengklok Selatan Lantik 9 Anggota
Sementara itu, Desa Rengasdengklok Selatan juga mengirimkan perwakilan dalam pelantikan akbar tersebut. Sebanyak 9 anggota BPD dilantik untuk masa keanggotaan 2026–2034.
Dari jumlah tersebut, 2 orang merupakan anggota lama, sedangkan 7 orang merupakan anggota baru. Komposisi tersebut diharapkan dapat menghadirkan kesinambungan sekaligus penyegaran dalam menjalankan fungsi BPD di tingkat desa.
Desa Sampalan Kutawaluya Lantik 7 Anggota
Pelantikan juga diikuti oleh Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya. Sebanyak 7 anggota BPD Desa Sampalan resmi dilantik untuk menjalankan amanah kelembagaan selama masa keanggotaan 2026–2034.
Dengan dilantiknya para anggota BPD tersebut, diharapkan fungsi representasi masyarakat di tingkat desa dapat semakin diperkuat, terutama dalam menyerap aspirasi dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.
Diharapkan Perkuat Kapasitas Anggota BPD
Dengan dilantiknya ribuan anggota BPD secara serentak, Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan terus memberikan penguatan kapasitas kepada para anggota BPD agar mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal.
BPD tidak hanya dituntut hadir dalam forum formal pemerintahan desa, tetapi juga diharapkan mampu menyerap aspirasi masyarakat, mengawal pembangunan serta ikut memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Pelantikan tersebut sekaligus menandai dimulainya masa pengabdian baru bagi 2.251 anggota BPD Kabupaten Karawang periode 2026–2034 untuk menjalankan amanah masyarakat di masing-masing desa.
(Apih Kasur)













Tinggalkan Balasan