Karawang | Lintaskarawang.com – Rencana revitalisasi Pasar Telagasari kembali mendapat sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Paguyuban Pasar Telagasari dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Senin (5/10/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang tersebut membahas sejumlah aspirasi pedagang, mulai dari rencana relokasi, mekanisme revitalisasi, keterlibatan pedagang, hingga kejelasan tanggung jawab pemerintah dalam proses pembangunan pasar.
Ketua Paguyuban Pasar Telagasari, H. Wahidin, menegaskan bahwa para pedagang pada prinsipnya tidak menolak revitalisasi. Namun, pedagang meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan dan melalui musyawarah bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pedagang sebenarnya setuju saja kalau dilakukan revitalisasi. Tetapi mekanismenya harus jelas dan kami sebagai pedagang harus dilibatkan dalam setiap prosesnya,” ujar H. Wahidin.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pedagang adalah rencana relokasi selama proses revitalisasi. Paguyuban meminta agar lokasi relokasi benar-benar layak untuk berdagang, dengan mempertimbangkan akses transportasi, ukuran lapak, serta potensi keramaian.
“Jangan hanya mencari tempat yang murah. Relokasi harus layak untuk berdagang. Aksesnya harus mudah, ukurannya juga harus memungkinkan untuk berjualan,” katanya.
Pedagang juga meminta agar rencana relokasi dan revitalisasi untuk sementara ditunda hingga setelah momentum Lebaran. Penundaan tersebut dinilai penting untuk memberikan ruang bagi seluruh pihak melakukan pembahasan dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Menanggapi aspirasi tersebut, Natala Sumedha, anggota Komisi I sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Karawang, menekankan pentingnya kejelasan hubungan antara pemerintah dan pedagang, terutama ketika pedagang selama ini dikenakan retribusi.
Menurut Natala, adanya pungutan retribusi harus diikuti dengan tanggung jawab dan pelayanan yang jelas dari pihak yang menerima retribusi.
“Ketika dipungut retribusi, harus ada tanggung jawab. Harus ada kesepakatan dulu antara pedagang dan kepala desa agar semua saling memahami seperti apa kedudukannya,” tegas Natala.
Ia meminta agar persoalan tersebut tidak dipaksakan untuk segera diselesaikan tanpa adanya pembahasan yang matang. Menurutnya, komunikasi antara pedagang dan pemerintah desa perlu kembali diperkuat.
“Coba rapatkan kembali. Ekonomi saat ini seperti ini, kajiannya harus jelas dulu dengan kemungkinan-kemungkinan yang ada. Harus ada solusi,” ujarnya.
Natala juga menyoroti aspek perizinan bangunan. Menurutnya, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum rencana pembangunan atau revitalisasi dilanjutkan.
“Terutama PBG harus diselesaikan dulu,” katanya.
Ia menegaskan, proses revitalisasi jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru dan pada akhirnya merugikan masyarakat, termasuk para pembeli yang menjadi bagian penting dari aktivitas pasar.
“Jangan sampai ujungnya masyarakat pembeli yang dirugikan. Harus didiskusikan sama-sama, karena semua punya hak yang sama,” tegas Natala.
Sementara itu, Wakil Ketua Paguyuban Pasar Telagasari, Dedi, turut mendampingi penyampaian aspirasi para pedagang dalam RDP tersebut.
Paguyuban juga mempertanyakan kejelasan pihak yang akan bertanggung jawab selama masa transisi revitalisasi, terutama apabila terjadi pergantian kepala desa. Pedagang khawatir perubahan kepemimpinan dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai keberlangsungan usaha mereka selama proses pembangunan.
Selain itu, paguyuban mempertanyakan keterlibatan pihak ketiga dalam rencana pembangunan pasar. Para pedagang meminta agar setiap rencana kerja sama maupun pembangunan dibahas terlebih dahulu secara terbuka bersama pihak-pihak yang terdampak.
Hasil RDP tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membuka kembali ruang musyawarah antara pedagang, pemerintah desa, kecamatan, DPRD, serta pihak terkait lainnya.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka bukan menolak pembangunan. Mereka hanya meminta agar revitalisasi dilakukan dengan mekanisme yang jelas, kajian yang matang, perizinan yang diselesaikan, serta menjamin keberlangsungan usaha pedagang.
(Ripai)













Tinggalkan Balasan