Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

- Penulis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik dugaan korupsi Dana Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, kian memanas.

Polemik dugaan korupsi Dana Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, kian memanas.

KARAWANG |Lintaskarawang.com – Polemik dugaan korupsi Dana Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, kian memanas. Pihak pelapor menegaskan, laporan terhadap Kepala Desa Kutaampel terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2025 telah diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Karawang.

Pelapor, H. Karna, melalui kuasa hukumnya mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

H. Karna pun menanggapi pernyataan kuasa hukum Kepala Desa Kutaampel yang meminta agar tidak ada pihak yang menyebarkan opini maupun menyerang pribadi kepala desa. Menurutnya, laporan tersebut bukan sekadar membangun opini, melainkan persoalan yang telah dibawa ke jalur hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini sedang dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian. Semua dokumen sudah kami serahkan melalui pengacara kami kepada pihak berwenang. Bahkan, pihak pemerintah desa juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas H. Karna

Ia menilai, persoalan tersebut seharusnya ditempatkan secara proporsional. Laporan dugaan penyimpangan anggaran tidak semestinya langsung dianggap sebagai serangan pribadi, karena substansinya berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

H. Karna juga menanggapi pernyataan kuasa hukum kepala desa yang menantang pihak pelapor untuk membuka dokumen sebagai bukti atas dugaan yang disampaikan.

Menurutnya, dokumen yang berkaitan dengan laporan Dana Desa tahun 2025 telah diserahkan kepada kuasa hukum pelapor dan Tipidkor Polresta Karawang.

“Dokumen mana yang dimaksud untuk dibuka? Semua sudah kami serahkan kepada pengacara kami dan pihak Tipidkor Polresta Karawang. Jadi, laporan ini bukan hanya bicara atau melempar tuduhan, tetapi sudah kami bawa ke jalur hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sindiran terhadap polemik yang berkembang. Sebab, ketika persoalan sudah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum, pembuktian semestinya diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, dan proses pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar adu pernyataan di ruang publik.

Baca Juga:  Jembatan TB 14 di Rengasdengklok Diharapkan Segera Dibangun Ulang

H. Karna menegaskan, pihaknya memilih mempercayakan penanganan laporan tersebut kepada kuasa hukum dan kepolisian.

Lebih lanjut, H. Karna menyebut laporan yang disampaikan saat ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2025. Sementara itu, persoalan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 disebutnya belum masuk dalam laporan yang dimaksud.

“Kalau yang ditanyakan dokumen tahun 2023 dan 2024, itu berbeda. Yang kami laporkan saat ini berkaitan dengan tahun 2025. Untuk yang tahun sebelumnya, itu mungkin yang belum dilaporkan,” ungkapnya.

Meski demikian, dugaan terkait pengelolaan anggaran pada tahun-tahun tersebut tetap harus dibedakan dari laporan yang sedang diproses. Setiap dugaan memerlukan dokumen pendukung serta pemeriksaan tersendiri agar tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses hukum.

H. Karna menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan ini berhenti pada perdebatan terbuka. Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

“Laporan sudah kami serahkan. Selanjutnya, kami percayakan kepada pengacara dan pihak kepolisian,” tegasnya.

Kini, publik menunggu bagaimana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut. Jika dokumen telah diserahkan, pemeriksaan harus berjalan secara profesional dan transparan sesuai kewenangan. Jika ada bantahan dari pihak terlapor, bantahan itu pun semestinya diuji berdasarkan fakta dan bukti.

Sebab, dalam urusan dana publik, yang paling dibutuhkan bukan sekadar saling menantang untuk membuka dokumen, melainkan kejelasan pertanggungjawaban anggaran. Namun, dugaan tetaplah dugaan sampai ada hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang membuktikannya.

(Apih Kasur)

Berita Terkait

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:51

Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan

Selasa, 29 September 2026 - 11:28

Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana

Sabtu, 19 September 2026 - 04:32

Ketua DPRD Karawang Hadiri Helaran Budaya “Karawang dari Masa ke Masa” Hari Jadi ke-393

Rabu, 9 September 2026 - 05:52

Bina Sandra Tantang Peta Politik Cikampek Timur, Ratusan Pendukung Antar Daftar Pilkades

Senin, 7 September 2026 - 10:19

Temuan Fragmen Batu Bata Kuno di Lemahduhur Dilaporkan, Diduga Berkaitan dengan Cagar Budaya

Kamis, 3 September 2026 - 04:23

Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan, Diantar Relawan dari Berbagai Dusun

Berita Terbaru

Berita

Kejurkab PBSI Pengkab Karawang 2026, Tuai Protes

Senin, 12 Okt 2026 - 03:15