KARAWANG | Lintaskarawang.com — Miris! Pekerjaan pembangunan tiga unit rumah melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang di Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, dikabarkan telah rampung sejak sebulan lalu. Namun, hingga kini upah atau honor para pekerja disebut belum juga dibayarkan oleh pihak pelaksana.
Tak hanya itu, penerima manfaat juga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengangkut material bangunan dari jalan raya menuju lokasi pembangunan rumah yang tidak dapat dijangkau kendaraan roda empat. Biaya pengangkutan tersebut mencapai sekitar Rp800 ribu.
Kondisi ini menuai keluhan dari para pekerja yang mengaku belum menerima hak mereka, meski pekerjaan telah selesai. Salah seorang kepala pekerja mengungkapkan kekecewaannya karena pihak pelaksana disebut sulit ditemui maupun dihubungi, sementara para pekerja membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Upah kami hingga saat ini belum juga dibayar oleh pelaksana. Entah apa masalahnya, kami tidak tahu. Yang jelas, kami juga butuh makan untuk keluarga. Pelaksana hingga saat ini belum juga bisa ditemui atau dihubungi,” cetus salah seorang kepala pekerja.
Keluhan serupa disampaikan ER, salah seorang penerima manfaat asal Dusun Pacing Selatan, Desa Dewisari. Ia mengaku menyayangkan kondisi tersebut karena para pekerja masih harus menunggu pembayaran upah, padahal pekerjaan pembangunan rumah telah selesai sekitar sebulan sebelumnya.
ER meminta pengawas dan kepala bidang terkait di Dinas PRKP Kabupaten Karawang segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, hak para pekerja harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Tolong kepada pengawas dan kepala bidangnya bisa menegur pelaksana yang diduga tidak bertanggung jawab tersebut. Mereka juga butuh uang untuk menghidupi anak dan keluarganya. Padahal, pekerjaan telah selesai sebulan yang lalu, namun entah apa alasannya pelaksana hingga saat ini belum membayar upah pekerjanya,” cetusnya.
Ia menambahkan, selain persoalan upah pekerja yang belum dibayarkan, penerima manfaat juga harus menanggung biaya pengangkutan material bangunan yang tidak sedikit. Material seperti pasir, genteng, batu hebel, batu bata merah, dan bahan lainnya harus dibawa dari jalan raya menuju lokasi rumah karena akses jalan tidak memungkinkan kendaraan roda empat masuk.
“Saya mengeluarkan biaya membawa material pasir, genteng, batu hebel, batu merah dan lainnya kurang lebih Rp800 ribu,” ungkap ER.
Atas kondisi tersebut, ER berharap Dinas PRKP Kabupaten Karawang tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap pelaksana kegiatan. Ia juga meminta agar pihak dinas mempertimbangkan sanksi tegas, termasuk memasukkan perusahaan pelaksana ke dalam daftar hitam (blacklist) apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga persoalan ini mencuat, para pekerja masih menantikan kejelasan pembayaran upah mereka. Sementara itu, pihak pelaksana perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan ditindaklanjuti secara transparan.
Publik pun berharap program RUTILAHU yang ditujukan untuk membantu masyarakat mendapatkan hunian layak tidak justru menyisakan persoalan bagi pekerja maupun penerima manfaat. Dinas PRKP Kabupaten Karawang diharapkan segera memberikan klarifikasi dan memastikan hak-hak pihak yang terlibat diselesaikan sesuai ketentuan.
Penulis : Apih Kasur













Tinggalkan Balasan