Karawang, Lintaskarawang.com – Pelayanan publik di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Hak layanan masyarakat terutama pada Bidang Prasarana, Sarana, dan Umum (PSU) dinilai jauh dari kata memadai. Padahal fungsi utama PSU adalah memberikan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat serta pihak ketiga (kontraktor) dalam berbagai proses teknis yang berkaitan dengan fasilitas publik.
Faktanya, justru keluhan demi keluhan muncul terkait dugaan adanya oknum petugas yang mempersulit pelayanan. Situasi ini dinilai menghambat masyarakat maupun pihak terkait dalam memperoleh kepastian informasi dan pelayanan yang semestinya terbuka.
Mantan Ketua Gapensi Karawang, H. Tatas Kusnaedi, angkat suara atas persoalan tersebut. Ia menilai pelayanan publik di Bidang PSU sudah pada tahap memprihatinkan dan wajib dievaluasi secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Buruknya pelayanan di Bidang Prasarana, Sarana, dan Umum (PSU) DPRKP Karawang sudah seharusnya segera dievaluasi. Sulitnya mendapatkan hak-hak pelayanan yang baik hanya di bidang PSU ini sangat menyusahkan. Menurut saya ini menghambat partisipasi masyarakat dalam memahami sistem yang berlaku di internal dinas,” tegas Tatas Kusnaedi, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, pelayanan yang buruk berpotensi membuka peluang penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur. Pada akhirnya hal itu berimbas pada kerugian materiil maupun imateriil bagi masyarakat serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Setiap peraturan atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik pasti menuju maladministrasi. Kepercayaan masyarakat runtuh ketika pelayanan yang diberikan tidak lagi mengutamakan transparansi dan kepentingan publik,” lanjutnya.
Terpisah, Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, SE sebelumnya telah mengingatkan seluruh perangkat daerah, termasuk DPRKP, agar tidak menutup layanan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa para ASN digaji menggunakan uang rakyat sehingga wajib memberikan pelayanan terbaik.
“ASN harus siap melayani masyarakat, jangan sampai malah mempersulit. Pelayanan publik harus terbuka dan mudah diakses,” demikian pernyataan Bupati Aep dalam berbagai kesempatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Bidang PSU DPRKP Karawang terkait keluhan masyarakat dan kritik keras dari tokoh konstruksi tersebut. Konfirmasi lanjutan masih dalam proses. (Fitri)













Tinggalkan Balasan