Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka, Polres Karawang Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Tanggul Rawagabus

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa nahas yang melibatkan sebuah truk kontainer dan mobil sedan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Konferensi pers digelar di Mapolres Karawang pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, tepatnya di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu sebuah truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI dan sebuah mobil sedan Toyota dengan nomor polisi T-1275-KN yang saat kejadian membawa enam orang penumpang.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kronologi kecelakaan mulai terungkap. Truk trailer tersebut diketahui melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, diduga kuat kendaraan berat tersebut mengalami kehilangan kendali. Akibatnya, truk terguling ke arah kiri dan nahas, pada saat yang bersamaan menimpa kendaraan sedan yang sedang melaju dari arah berlawanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, tiga orang penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka adalah pengemudi serta dua orang penumpang lainnya. Sementara itu, tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Seluruh korban telah dievakuasi ke dua rumah sakit, yaitu RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Karawang yang turut hadir dalam konferensi pers menambahkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Semua langkah kepolisian dilakukan secara profesional untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.

Baca Juga:  Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain Berpindah Tugas Sampaikan Ucapan Menohok kepada Media Karawang

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Februari 2026, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Polisi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang pada tanggal 16 Februari 2026. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa sopir truk trailer berinisial HW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan di Rutan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.

Tersangka HW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa orang lain atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan transparan. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Polres Karawang berkomitmen menangani peristiwa ini secara profesional dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, terutama saat melintasi jalur menurun dan menikung,” pungkasnya

(Wahid)

Berita Terkait

Langkah Perdana Menuju Pilkades 2026, Are Resmi Daftar Pertama di Dukuh Karya dengan Gelombang Dukungan
Peringati HUT Karawang ke-393, Pemkab Buka Peluang Kerja bagi Warga Desil 1, 2 Dan 3
LASKAR NKRI DPC Rengasdengklok Turut Serta Aksi Demonstrasi di PT Summit Adyawinsa Indonesia, DPP LASKAR NKRI Turun Langsung
Mentan Sidak Pompanisasi di Karawang, Pastikan Bantuan Tepat Sasaran untuk Petani
Hadiah Cinta untuk Orang Tua, Wabup Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Klari
Bawa Aspirasi Petani ke Menteri Pertanian, Ade Golun PJT II Rengasdengklok Sampaikan Keluhan Irigasi yang Dikeluhkan Warga
Bangun Ekosistem Kolaborasi Pemuda, LKN Buka Ruang Sinergi dengan Pemerintah, DPRD, Sekolah, Kampus, Dunia Usaha, Komunitas, dan Media
BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:13

Desa Payungsari Sukses Laksanakan Penetapan Calon Anggota BPD 2026 – 2034 Sesuai Perbup Karawang No.24 Tahun 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:23

Pendidikan politik repdem Karawang jadi momentum Perkuat solidaritas dan mantapkan barisan hadapi tantangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14

Peduli Kesehatan Masayarakat, RSUD Jatisari Buka Stand Pelayanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat Di Gebyar Paten Kecamatan Jatisari

Berita Terbaru