Sopir Truk Trailer Jadi Tersangka, Polres Karawang Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Tanggul Rawagabus

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada Minggu malam, 15 Februari 2026, di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Peristiwa nahas yang melibatkan sebuah truk kontainer dan mobil sedan ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Konferensi pers digelar di Mapolres Karawang pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 19.40 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, tepatnya di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu sebuah truk trailer bernomor polisi B-9107-UEI dan sebuah mobil sedan Toyota dengan nomor polisi T-1275-KN yang saat kejadian membawa enam orang penumpang.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, kronologi kecelakaan mulai terungkap. Truk trailer tersebut diketahui melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, diduga kuat kendaraan berat tersebut mengalami kehilangan kendali. Akibatnya, truk terguling ke arah kiri dan nahas, pada saat yang bersamaan menimpa kendaraan sedan yang sedang melaju dari arah berlawanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, tiga orang penumpang mobil sedan meninggal dunia di lokasi kejadian. Mereka adalah pengemudi serta dua orang penumpang lainnya. Sementara itu, tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Seluruh korban telah dievakuasi ke dua rumah sakit, yaitu RSUD Karawang dan RS Lira Medika Karawang, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Karawang yang turut hadir dalam konferensi pers menambahkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti berupa kedua kendaraan yang terlibat, serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Semua langkah kepolisian dilakukan secara profesional untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.

Baca Juga:  Bupati Karawang Hadiri Gebyar PATEN 2025 di Jatisari Fokus pada Pelayanan Publik dan Pencegahan Stunting

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/31/II/2026/SPKT.SATLANTAS/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Februari 2026, perkara ini dinilai telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Polisi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang pada tanggal 16 Februari 2026. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa sopir truk trailer berinisial HW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Terhadap sopir truk, saudara HW, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan telah kami tahan di Rutan Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.

Tersangka HW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan bagi nyawa orang lain atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Ia juga menegaskan komitmen Polres Karawang untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan transparan. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Polres Karawang berkomitmen menangani peristiwa ini secara profesional dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan berat, untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan, terutama saat melintasi jalur menurun dan menikung,” pungkasnya

(Wahid)

Berita Terkait

DPMD dan Dinsos Karawang Perkuat Sinergi Bersama Karang Taruna, Wujudkan LKD yang Aktif, Mandiri, dan Berdaya
Serap Aspirasi Masyarakat, Pipik Taufik Ismail Dorong Percepatan Pembangunan Desa di Karawang
DPRD Karawang Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Proyeksi KUA-PPAS 2027, Bupati Tekankan Efisiensi Anggaran
Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan
Bupati Aep Tinjau Gebyar PATEN di Karawang Barat, Salurkan Bansos dan Resmikan Program Pembangunan
Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah
Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:35

Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:57

Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:08

Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:06

Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers

Senin, 11 Mei 2026 - 09:06

Transisi PAUD ke SD, Guru SDN 1 Karawang Wetan dan SDN 1 Adiarsa Timur Kunjungi TKQ Anissa

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:24

Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi

Berita Terbaru