Karawang, Lintaskarawang.com – Aset negara berupa kendaraan dinas (plat merah) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mobil dinas jenis pickup milik Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dalam pengangkutan tiang Wifi dari Desa Bengle menuju wilayah Rengasdengklok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan mobil dinas tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan urusan kedinasan. Aktivitas itu bahkan dilakukan secara transaksional dengan imbalan sebesar Rp1 juta. Ironisnya, aksi tersebut disebut-sebut melibatkan langsung Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan mengklaim tidak mengetahui adanya penyalahgunaan tersebut. “Silakan konfirmasi ke Sekdesnya langsung,” ujarnya singkat, Jumat (28/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Benar saja, ketika dimintai keterangan, Sekdes Rengasdengklok Selatan tidak membantah. Ia bahkan secara terbuka mengakui keterlibatannya. “Hasilnya dibagi-bagi, saya hanya kebagian Rp50 ribu doang. Sisanya ke wakil saju, Pa Dawan, supir, buat makan rokok jeung sajabana. Atos rengse saharita, da kanggo opieun wungkul, tos salse,” ungkapnya tanpa ragu.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa mobil dinas, yang sejatinya digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan desa, justru diselewengkan untuk kepentingan komersial. Praktik ini jelas menyalahi aturan dan mencederai prinsip akuntabilitas aparatur desa.
Dalam Pasal 3 Permen PANRB Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah ditegaskan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan Pasal 3 ayat (1) huruf g PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (yang juga berlaku bagi perangkat desa) menyebutkan, setiap aparatur dilarang menyalahgunakan barang milik negara/daerah untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin ringan hingga berat.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, mobil dinas yang dibiayai dari uang rakyat bisa berubah fungsi menjadi “angkutan pribadi berbayar” yang hanya menguntungkan segelintir oknum. Kasus ini pun menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Karawang.
Aktivis pemerhati kebijakan publik menilai, dugaan penyalahgunaan aset negara ini tidak bisa dibiarkan. “Camat Rengasdengklok maupun Inspektorat Daerah harus turun tangan. Jangan sampai citra pemerintah desa rusak hanya karena ulah oknum. Mobil dinas itu dibeli dari uang rakyat, maka wajib dipakai untuk kepentingan rakyat, bukan dijadikan alat mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus membuka mata publik akan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan aset desa. Warga kini menanti langkah nyata Bupati Karawang melalui Inspektorat agar memberikan sanksi tegas sekaligus efek jera kepada aparatur yang menyalahgunakan fasilitas negara.
(LK)













Tinggalkan Balasan