Mobil Dinas Desa Rengasdengklok Selatan Diduga Disalahgunakan untuk Angkut Tiang Wifi, Sekdes Akui Terima Rp50 Ribu

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Aset negara berupa kendaraan dinas (plat merah) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mobil dinas jenis pickup milik Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dalam pengangkutan tiang Wifi dari Desa Bengle menuju wilayah Rengasdengklok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan mobil dinas tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan urusan kedinasan. Aktivitas itu bahkan dilakukan secara transaksional dengan imbalan sebesar Rp1 juta. Ironisnya, aksi tersebut disebut-sebut melibatkan langsung Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan mengklaim tidak mengetahui adanya penyalahgunaan tersebut. “Silakan konfirmasi ke Sekdesnya langsung,” ujarnya singkat, Jumat (28/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar saja, ketika dimintai keterangan, Sekdes Rengasdengklok Selatan tidak membantah. Ia bahkan secara terbuka mengakui keterlibatannya. “Hasilnya dibagi-bagi, saya hanya kebagian Rp50 ribu doang. Sisanya ke wakil saju, Pa Dawan, supir, buat makan rokok jeung sajabana. Atos rengse saharita, da kanggo opieun wungkul, tos salse,” ungkapnya tanpa ragu.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa mobil dinas, yang sejatinya digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan desa, justru diselewengkan untuk kepentingan komersial. Praktik ini jelas menyalahi aturan dan mencederai prinsip akuntabilitas aparatur desa.

Dalam Pasal 3 Permen PANRB Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah ditegaskan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan Pasal 3 ayat (1) huruf g PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (yang juga berlaku bagi perangkat desa) menyebutkan, setiap aparatur dilarang menyalahgunakan barang milik negara/daerah untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin ringan hingga berat.

Baca Juga:  AKSI PELEMPARAN MIKROFON DI RAPAT PLENO KPU KARAWANG JADI SOROTAN

Jika praktik semacam ini dibiarkan, mobil dinas yang dibiayai dari uang rakyat bisa berubah fungsi menjadi “angkutan pribadi berbayar” yang hanya menguntungkan segelintir oknum. Kasus ini pun menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Karawang.

Aktivis pemerhati kebijakan publik menilai, dugaan penyalahgunaan aset negara ini tidak bisa dibiarkan. “Camat Rengasdengklok maupun Inspektorat Daerah harus turun tangan. Jangan sampai citra pemerintah desa rusak hanya karena ulah oknum. Mobil dinas itu dibeli dari uang rakyat, maka wajib dipakai untuk kepentingan rakyat, bukan dijadikan alat mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus membuka mata publik akan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan aset desa. Warga kini menanti langkah nyata Bupati Karawang melalui Inspektorat agar memberikan sanksi tegas sekaligus efek jera kepada aparatur yang menyalahgunakan fasilitas negara.

(LK)

Berita Terkait

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Berita ini 114 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48

Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam

Senin, 27 Juli 2026 - 03:48

Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:30

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:35

Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:57

Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:08

Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi

Berita Terbaru