Mobil Dinas Desa Rengasdengklok Selatan Diduga Disalahgunakan untuk Angkut Tiang Wifi, Sekdes Akui Terima Rp50 Ribu

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Aset negara berupa kendaraan dinas (plat merah) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, mobil dinas jenis pickup milik Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dalam pengangkutan tiang Wifi dari Desa Bengle menuju wilayah Rengasdengklok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan mobil dinas tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan urusan kedinasan. Aktivitas itu bahkan dilakukan secara transaksional dengan imbalan sebesar Rp1 juta. Ironisnya, aksi tersebut disebut-sebut melibatkan langsung Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Rengasdengklok Selatan mengklaim tidak mengetahui adanya penyalahgunaan tersebut. “Silakan konfirmasi ke Sekdesnya langsung,” ujarnya singkat, Jumat (28/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benar saja, ketika dimintai keterangan, Sekdes Rengasdengklok Selatan tidak membantah. Ia bahkan secara terbuka mengakui keterlibatannya. “Hasilnya dibagi-bagi, saya hanya kebagian Rp50 ribu doang. Sisanya ke wakil saju, Pa Dawan, supir, buat makan rokok jeung sajabana. Atos rengse saharita, da kanggo opieun wungkul, tos salse,” ungkapnya tanpa ragu.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa mobil dinas, yang sejatinya digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan desa, justru diselewengkan untuk kepentingan komersial. Praktik ini jelas menyalahi aturan dan mencederai prinsip akuntabilitas aparatur desa.

Dalam Pasal 3 Permen PANRB Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah ditegaskan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan Pasal 3 ayat (1) huruf g PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (yang juga berlaku bagi perangkat desa) menyebutkan, setiap aparatur dilarang menyalahgunakan barang milik negara/daerah untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin ringan hingga berat.

Baca Juga:  Jawara Gelar Silaturahmi dan Rapat Tahunan di Wisata Pelangi Cibanteng, Bahas Program Kerja

Jika praktik semacam ini dibiarkan, mobil dinas yang dibiayai dari uang rakyat bisa berubah fungsi menjadi “angkutan pribadi berbayar” yang hanya menguntungkan segelintir oknum. Kasus ini pun menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Karawang.

Aktivis pemerhati kebijakan publik menilai, dugaan penyalahgunaan aset negara ini tidak bisa dibiarkan. “Camat Rengasdengklok maupun Inspektorat Daerah harus turun tangan. Jangan sampai citra pemerintah desa rusak hanya karena ulah oknum. Mobil dinas itu dibeli dari uang rakyat, maka wajib dipakai untuk kepentingan rakyat, bukan dijadikan alat mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus membuka mata publik akan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan aset desa. Warga kini menanti langkah nyata Bupati Karawang melalui Inspektorat agar memberikan sanksi tegas sekaligus efek jera kepada aparatur yang menyalahgunakan fasilitas negara.

(LK)

Berita Terkait

Proyek JUT Mekarjaya Jadi Perhatian, Warga Soroti Dugaan Ketebalan Base Course
Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh
Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa
Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Berita ini 114 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:30

Rehabilitasi SDN Ciptamarga II Karawang Disorot, Kusen Kropos Diduga Belum Tersentuh

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10

Dugaan Eksploitasi Seragam dan Bangunan di MTs Mursidul Falah Karawang Capai Rp1,3 Juta per Siswa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:24

Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:24

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:36

Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:32

Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:24

Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:38

Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan

Berita Terbaru