Polri Tegas! Kompol Cosmas Kaju Gae Diberhentikan Tidak Hormat Usai Insiden Affan Kurniawan

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 01:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Lintaskarawang.com – Kepolisian Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu diambil usai sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas terbukti terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Dalam peristiwa tersebut, kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpangi Cosmas melindas korban hingga meninggal dunia di tempat.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui saat kejadian Kompol Cosmas duduk di kursi sebelah pengemudi rantis, yakni Bripka R. Atas kelalaiannya, Bripka R juga akan menjalani sidang kode etik pada Kamis (4/9/2025) dengan ancaman sanksi serupa, yaitu PTDH.

Tak hanya Cosmas dan R, ada lima anggota Brimob lainnya yang turut terlibat dalam insiden ini. Mereka adalah Aipda M R, Briptu D, Briptu M, Baraka J E, dan Baraka Y D.

Kelima oknum tersebut duduk di kursi penumpang belakang rantis saat peristiwa terjadi. Meski tidak secara langsung menyebabkan korban jiwa, mereka tetap dinyatakan melanggar etik dengan kategori pelanggaran sedang dan dijatuhi sanksi disiplin.

Insiden ini sempat memicu perhatian publik karena dianggap mencoreng citra Polri, khususnya satuan Brimob. Dengan adanya sidang etik ini, Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tanpa pandang bulu terhadap anggota yang terbukti melanggar.

(***)

Berita Terkait

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Berita ini 18 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48

Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam

Senin, 27 Juli 2026 - 03:48

Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:30

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:35

Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:57

Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:08

Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi

Berita Terbaru