Karawang, Lintaskarawang.com – 20 Februari 2025 – Polres Karawang berhasil mengungkap dua kasus besar terkait penipuan di wilayahnya. Pada hari ini, pihak kepolisian mengumumkan hasil penyelidikan yang telah mengarah pada penangkapan sejumlah pelaku kejahatan.
Kasus Pertama: Penipuan Sepeda Motor di Cikampek
Kasus pertama melibatkan penipuan sepeda motor yang terjadi di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang. Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan dua di antaranya sebagai pelaku utama penipuan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, sedangkan empat lainnya dijerat Pasal 480 KUHP sebagai pelaku pertolongan jahat. Modus operandi para pelaku cukup licik, mereka menyasar anak-anak sebagai korban. Pada 3 Februari 2025, pelaku yang menggunakan sepeda motor berdua mendekati korban yang sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Cikampek. Dengan alasan mengantarkan surat undangan kepada orang tua korban, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan motornya, setelah mereka berpura-pura mengetuk pintu rumah kosong.
Setelah itu, korban yang tidak curiga menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku, yang kemudian melarikan diri. Dalam pengungkapan ini, Polres Karawang berhasil menyita empat unit sepeda motor, tiga di antaranya merupakan hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah beroperasi sejak 2017 di 43 lokasi berbeda, dengan 26 TKP di Karawang, 4 TKP di Purwakarta, 3 di Bandung, dan lainnya di wilayah sekitar.
Kasus Kedua: Penipuan Uang Palsu di Karawang
Kasus kedua yang berhasil diungkap oleh Polres Karawang adalah penipuan menggunakan uang palsu. Korban yang membutuhkan modal usaha pada awal Februari 2025, bertemu dengan seorang saksi yang memperkenalkan empat pria yang mengaku bisa meminjamkan uang kepada korban. Pelaku meminta uang administrasi dengan alasan biaya pinjaman, dan setelah serangkaian pertemuan, korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp50 juta agar dapat meminjam dana sebesar 2 miliar.
Saat bertemu di sebuah rumah makan, pelaku memperlihatkan tas berisi uang yang menurut mereka sejumlah 1 miliar. Namun, uang yang ditunjukkan tersebut ternyata palsu. Para pelaku masih berusaha meyakinkan korban untuk melanjutkan transaksi dengan memberikan uang administrasi. Kasus ini sedang dalam pengembangan dan pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pelaku lain.
Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Atas perbuatannya, pelaku dalam kasus penipuan sepeda motor diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara, sementara mereka yang terlibat dalam pertolongan jahat terancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, pelaku dalam kasus penipuan uang palsu juga diancam dengan ancaman hukum serupa.
Polres Karawang berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan kejahatan ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Ripai)