Promotor Judi Online Dapat Dijerat Ancaman Pidana

- Penulis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Humas Polri

Dok Humas Polri

Lintaskarawang.com – 10 Agustus 2024. Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk promosi judi online. Dalam peringatan yang disampaikan melalui media sosial, Polri menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti mempromosikan atau terlibat dalam perjudian online dapat dijerat dengan ancaman pidana.

Promosi judi online kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga mereka yang turut serta mempromosikan aktivitas ini, baik melalui media sosial maupun platform digital lainnya, akan dihadapkan pada sanksi hukum yang berat. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, di mana aktivitas perjudian, baik konvensional maupun online, dilarang keras.

Baca Juga:  Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana

Selain ancaman pidana, keterlibatan dalam perjudian online juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, seperti kehancuran rumah tangga, masalah finansial, dan gangguan psikologis. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan menjauhi aktivitas ilegal ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kampanye ini adalah bagian dari upaya Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Dengan menghindari judi online, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

(Red)

Sumber: Humas Polri

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Pisah Sambut Kapolresta Karawang, Bupati Aep Tegaskan Sinergi Kunci Menjaga Kondusivitas Daerah
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Berita ini 6 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Berita Terbaru