Promotor Judi Online Dapat Dijerat Ancaman Pidana

- Penulis

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Humas Polri

Dok Humas Polri

Lintaskarawang.com – 10 Agustus 2024. Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk promosi judi online. Dalam peringatan yang disampaikan melalui media sosial, Polri menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti mempromosikan atau terlibat dalam perjudian online dapat dijerat dengan ancaman pidana.

Promosi judi online kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga mereka yang turut serta mempromosikan aktivitas ini, baik melalui media sosial maupun platform digital lainnya, akan dihadapkan pada sanksi hukum yang berat. Hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, di mana aktivitas perjudian, baik konvensional maupun online, dilarang keras.

Baca Juga:  Disinyalir Oknum APH Back Up Toko Kosmetik Penjual Obat-Obatan Tipe G di Cilincing

Selain ancaman pidana, keterlibatan dalam perjudian online juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, seperti kehancuran rumah tangga, masalah finansial, dan gangguan psikologis. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan menjauhi aktivitas ilegal ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kampanye ini adalah bagian dari upaya Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Dengan menghindari judi online, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

(Red)

Sumber: Humas Polri

Berita Terkait

Aksi Mahasiswa Warnai DPRD Karawang, Kapolres Pimpin 204 Personel Jaga Kondusivitas
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Kapolres Karawang Tinjau Layanan Publik, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Berita ini 6 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:40

Anggota DPRD Karawang Tegaskan Aksi Mahasiswa Bagian dari Hak Konstitusional, Aspirasi Siap Ditindaklanjuti

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:57

Ujang Suhana Serukan Buruh Merdeka dari Tekanan Pengusaha dan Penguasa

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:10

Inspiratif! Wawan Setiawan Bangun Usaha Lele Sambil Bekerja, Kini Pimpin Kelompok Tani

Kamis, 30 April 2026 - 07:46

Kelola Dapur SPPG, Yayasan Pangan Lestari Nusantara Dikritik Abai pada UMKM

Rabu, 29 April 2026 - 06:03

Mpit Melangkah, Panggung Pilkades Cengkong Kian Bergairah

Senin, 27 April 2026 - 06:31

Lewat Drama Tole Iskandar, PSN Kobarkan Nasionalisme di HUT Depok

Sabtu, 25 April 2026 - 04:23

Kirab Budaya Perdana Kongco Shia Djin Kong Meriahkan Rengasdengklok

Rabu, 22 April 2026 - 11:19

Incumbent Juhendi Sinyalkan Maju Lagi di Pilkades Karanghaur

Berita Terbaru