Karawang Menjadi Magnet Investasi Properti, Cluster Glendmore Residence Diduga Belum Mengantongi Izin

banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – salah satu daerah yang berkembang pesat di sektor properti, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada proyek perumahan Cluster Glendmore Residence yang berlokasi di Kecamatan Teluk Jambe Timur. Meskipun kawasan ini dikenal sebagai destinasi investasi yang menjanjikan, terdapat sejumlah masalah yang patut diperhatikan, terutama terkait perizinan.

Cluster Glendmore Residence, yang terletak di Desa Puseur Jaya, Kecamatan Teluk Jambe Timur, diduga belum mengantongi izin lingkungan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut informasi dari sumber setempat, hingga saat ini, pengembang belum memenuhi kewajiban perizinan yang diatur oleh undang-undang. Padahal, perizinan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan tidak melanggar tata ruang dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Pembangunan tanpa izin seperti ini berpotensi merusak tata kelola lingkungan dan memicu konflik sosial. Kami sangat berharap agar pihak terkait segera menindaklanjuti permasalahan ini,” ujar Deden Setakar, seorang aktivis lingkungan.

Masalah perizinan ini juga dikhawatirkan akan berdampak pada kelangsungan proyek dan kepercayaan investor di wilayah tersebut. Karawang yang selama ini dikenal sebagai magnet investasi properti, bisa kehilangan daya tariknya jika isu-isu semacam ini tidak segera diselesaikan. Pengembang Cluster Glendmore Residence diharapkan segera memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku dan melakukan komunikasi yang lebih transparan dengan masyarakat sekitar.

Pemerintah setempat dan dinas terkait diharapkan dapat mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak mengganggu iklim investasi di Karawang yang sedang berkembang pesat.

Deden Setakar menambahkan, “Kami berharap adanya solusi yang adil dan sesuai hukum agar pembangunan dapat terus berjalan tanpa menimbulkan dampak negatif berupa hilangnya lahan pertanian serta penurunan permukaan tanah yang disebabkan oleh pengambilan air bawah tanah atau artesis bagi lingkungan dan masyarakat setempat.” (Ripai)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *