Karawang, Lintaskarawang.com – Penyaluran dana desa tahap pertama tahun anggaran 2024 di Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik. Dana sebesar Rp 623.913.200 yang diterima pada 4 Maret 2024 dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, penanggulangan bencana, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Salah satu alokasi yang mendapat sorotan adalah dana sebesar Rp 80.000.000 untuk program peningkatan produksi tanaman pangan, khususnya budidaya domba. Program ini diduga tidak berjalan sesuai rencana. Program tersebut diduga dikelola secara pribadi oleh kepala desa setempat.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program tersebut. Mereka menyampaikan ketidakpuasan dan kekecewaan atas kurang transparannya pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Kami seharusnya menerima bantuan berupa domba, tetapi hingga kini belum ada satupun yang kami terima. Ini sangat merugikan kami yang sudah berharap bisa meningkatkan perekonomian melalui budidaya ini.”
Penyaluran dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa dana desa harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Dugaan penyimpangan ini bisa berimplikasi hukum jika terbukti ada tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.
Detail data penyaluran Dana Desa Gebangjaya Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
– Nilai Anggaran: Rp 1.130.334.000
– Jumlah Penyaluran: Rp 1.130.334.000
Detail penyaluran tahap pertama sebesar Rp 623.913.200 mencakup beberapa program, antara lain:
1. Pelaksanaan pembangunan desa, seperti penyelenggaraan Posyandu dan operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal.
2. Penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa, termasuk BLT selama 6 bulan.
3. Pemberdayaan masyarakat desa, seperti pembangunan TPT (Ketapang) dan pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana.
4. Peningkatan produksi tanaman pangan dengan alokasi Rp 80.000.000 untuk budidaya domba.
Kepala desa Gebangjaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan ini. Pihak berwenang di tingkat kecamatan dan kabupaten diharapkan segera menyelidiki dugaan ini untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
Masyarakat Gebangjaya berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan dana desa benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi warga.
(Red)













Tinggalkan Balasan