Karawang, Lintaskarawang.com – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas bersubsidi dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang. Dalam jumpa pers di aula Viccon Maco Polres Karawang pada hari Rabu, 15 April 2024, Kapolres Karawang, AKBP Joko Susilo, memaparkan hasil operasi tersebut.
Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama berinisial FH (41) beralamat di Tanjung Pura, tersangka kedua berinisial AH (27) dari Desa Palumbonsari, dan tersangka ketiga berinisial IH (36) beralamat di Kampung Sirnamana, Purwakarta. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Karanganyar Rt 03/27, Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan dan pemindahan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Dari hasil penggerebekan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 kendaraan pick up merk Suzuki Carry, 81 tabung gas 3 kg, 30 tabung gas 5,5 kg, dan 10 tabung gas 12 kg.
Proses penyelidikan dan pengungkapan kasus ini berlangsung selama 5 bulan, dimulai dari bulan Desember 2023 hingga Mei 2024. Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal 60 miliar rupiah. Kapolres juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi untuk mengungkap berbagai kasus kriminal di masyarakat. (Suci)