Lintaskarawang.com – Video berisi klaim palsu bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menghapus frasa “agama” dalam dokumen draf Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035 kembali beredar. Klaim ini telah diidentifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai disinformasi, sama seperti video yang disebarkan pada tahun 2023.
Faktanya, pada tahun 2021, Kemendikbudristek telah memberikan tanggapan terhadap isu ini. Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman, menegaskan bahwa dokumen draf yang dimaksud bukanlah dokumen final. Dokumen tersebut masih dalam tahap “DRAFT” dan sedang dibahas bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta 60 organisasi terkait.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, juga telah menegaskan pada tahun 2021 bahwa klaim tersebut tidak benar. Beliau menyatakan bahwa Kemendikbud tidak akan menghapus mata pelajaran agama, mengingat pentingnya agama bagi pendidikan bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penelusuran menunjukkan bahwa isu mengenai penghapusan pelajaran agama di sekolah telah beredar sejak tahun 2017 dan terus muncul kembali hingga awal tahun 2024. Oleh karena itu, isu ini dapat dikategorikan sebagai disinformasi.
Keterangan lengkap dapat dilihat di [sumber resmi Kemendikbud](https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/10/disinformasi-tentang-draft-agama-dihapus-).
(Red)

















