Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Mengamankan 12 orang Pelaku Pengedar Obat Keras Tertentu

- Penulis

Rabu, 13 September 2023 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Satresnarkoba Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan 12 orang pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika sejenis tramadol dan jenis psikotropika lainya di beberapa titik lokasi yang berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, Rabu (13/9/2023)

Seperti di ketahui narkotika adalah zat atau obat dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, mengingat perkembangan kejahatan pada peredaran Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang sangat memprihatinkan menjadi tolak ukur bagi Polres Karawang untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika, sehingga pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan Narkotika, Psikotopika serta Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi suatu harapan kami untuk menjaga Kabupaten Karawang bersih dari peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal tersebut Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam memberantas Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang yang marak akan adanya penjualan obat-obatan terlarang di Karawang, dan terbukti tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 11 Kasus dan 12 tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatres narkoba AKP Zaenal Arif dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa dari 12 pelaku yang berhasil di amankan dari beberapa titik yang berbeda di dapatkan barang bukti di antaranya :

119,07 gram jenis sabu

313,77 gram jenis tembakau gorila

24 butir pil alpazolam dan

17.488 butir pil hexymer dan tramadol.

Baca Juga:  Polres Karawang Gelar Apel Pasukan PAM TPS Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolres

Akibat perbuatan para pelaku di jerat dengan Pasal Narkotika Jenis Sabu-sabu : Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu : Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Obat Keras Tertentu (OKT) : Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Suci Nurussiam)

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Kisah Pilu Pedagang Cimim di Karawang, Harapan Dagangan Diborong Berujung Ditipu
Dari Pelanggaran Lalu Lintas ke Kasus Narkoba, Polisi Bekuk Pengedar di Bundaran Ciplaz
Sekretaris I MUI Karawang Soroti Maraknya Peredaran Tramadol dan Eximer, Dampak Mengancam Generasi Muda
Digempur Polisi! 37 Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Haram Dibongkar di Karawang
Kegembiraan Berubah Duka, Penganiayaan di Acara Nikahan Renggut Nyawa
Dugaan Oknum TNI dan Kematian Alfin
Berita ini 3 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:48

Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:46

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:04

Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Senin, 27 Juli 2026 - 04:45

Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Berita Terbaru