Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Mengamankan 12 orang Pelaku Pengedar Obat Keras Tertentu

- Penulis

Rabu, 13 September 2023 - 13:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Satresnarkoba Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan 12 orang pelaku pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dan Narkotika sejenis tramadol dan jenis psikotropika lainya di beberapa titik lokasi yang berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, Rabu (13/9/2023)

Seperti di ketahui narkotika adalah zat atau obat dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, mengingat perkembangan kejahatan pada peredaran Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang sangat memprihatinkan menjadi tolak ukur bagi Polres Karawang untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika, sehingga pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan Narkotika, Psikotopika serta Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi suatu harapan kami untuk menjaga Kabupaten Karawang bersih dari peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hal tersebut Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam memberantas Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang yang marak akan adanya penjualan obat-obatan terlarang di Karawang, dan terbukti tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 11 Kasus dan 12 tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatres narkoba AKP Zaenal Arif dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa dari 12 pelaku yang berhasil di amankan dari beberapa titik yang berbeda di dapatkan barang bukti di antaranya :

119,07 gram jenis sabu

313,77 gram jenis tembakau gorila

24 butir pil alpazolam dan

17.488 butir pil hexymer dan tramadol.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Pengeroyokan yang Berujung Tragis

Akibat perbuatan para pelaku di jerat dengan Pasal Narkotika Jenis Sabu-sabu : Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu : Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Obat Keras Tertentu (OKT) : Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Suci Nurussiam)

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Kisah Pilu Pedagang Cimim di Karawang, Harapan Dagangan Diborong Berujung Ditipu
Dari Pelanggaran Lalu Lintas ke Kasus Narkoba, Polisi Bekuk Pengedar di Bundaran Ciplaz
Sekretaris I MUI Karawang Soroti Maraknya Peredaran Tramadol dan Eximer, Dampak Mengancam Generasi Muda
Digempur Polisi! 37 Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Haram Dibongkar di Karawang
Kegembiraan Berubah Duka, Penganiayaan di Acara Nikahan Renggut Nyawa
Dugaan Oknum TNI dan Kematian Alfin
Berita ini 3 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:52

Muhammadiyah Karawang Dorong Penataan Minimarket Demi Lindungi Ekonomi Desa dan Wujudkan Keadilan Sosial

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30

Keren, Mukab Kadin Kabupaten Bekasi Dibuka Sekda dan ditutup Plt Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja

Senin, 8 Juni 2026 - 05:21

TPU Penuh Jadi Sorotan! Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Karawang dan Pelaku UMKM

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:46

Wawasan Nusantara Jadi Sorotan, Ketum Karang Taruna Karawang Ajak Pemuda Tetap Jaga Identitas Bangsa di Era Global

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:34

Dua Kali Dilaporkan, Kabel Semrawut di Warudoyong Utara Belum Ditangani, Warga Khawatir Terjadi Musibah

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:15

Karawang Darurat HIV? 188 Kasus Baru Muncul dalam Tiga Bulan, Remaja Mulai Terpapar

Senin, 20 April 2026 - 08:19

Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial

Rabu, 8 April 2026 - 02:56

Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com

Berita Terbaru