Karawang, Lintaskarawang.com – 25 Maret 2024 – Polres Karawang di bawah komando Kasat Reskrim Abdul Jalil bersama jajarannya telah berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan kehilangan nyawa. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Viccon Polres Karawang pada hari Senin, 25 Maret 2024, Kasat Reskrim Abdul Jalil menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi.
Kejadian bermula dari laporan yang diajukan oleh Rohayati dengan nomor LP/B-359/11/2024/SPKT/Res Kre/Polda Jabar, pada tanggal 20 Maret 2024. Korban, seorang buruh berusia 50 tahun yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial S dan beralamat di Blok Disegel Rt002/009, kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, menjadi korban dalam kasus ini.
Polisi berhasil menangkap enam tersangka, di antaranya satu anak di bawah umur, dengan inisial tersangka RS, MA, RK, dan AMH. Kejadian berlangsung di Jalan Perkebunan Pasir Mulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Menurut keterangan saksi Ade Komar pada hari Selasa, 19 Maret 2024, pukul 10.30, dan hasil penyelidikan pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 15.30, tim taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Polsek Bandung Kulon dan Resmob Poltabes Bandung mendapat informasi terkait pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban.
Motif pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut adalah karena korban diduga mencuri barang dagangan di toko mereka.
Kasat Reskrim Polres Karawang, Abdul Jalil, menyatakan, “Kami sangat bersyukur atas kerja keras tim kami yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan mereka. (Red)