Kasus Pembunuhan Berencana di Karawang Menggemparkan Warga

banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com – 2 Mei 2024. Dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di Aula Viccon pada hari Kamis (2/5), Kasat Reskrim Polres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadiwicakso, SIK, menjelaskan tentang kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Sukamulya, Jomin Timur.

Menurut AKBP Wirdhanto, kasus ini berkaitan dengan motivasi ekonomi. “SS, yang merupakan tersangka, awalnya mengalami kesulitan ekonomi sehingga mengarahkan istrinya, DM, untuk melakukan praktik open BO,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Dalam sehari, SS bisa melakukan open BO hingga 3-4 kali, dengan keuntungan yang sangat menggiurkan. Bahkan, ia berhasil memperoleh beberapa unit sepeda motor dan melakukan pembayaran cicilan perumahan,” tambahnya.

Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 28 April 2024. DM akhirnya menolak untuk terus melakukan open BO karena sudah tidak kuat dengan situasi tersebut. Bahkan, DM memutuskan untuk melakukan nikah siri dengan salah satu korban.

“Karena keputusan DM untuk menikah siri, SS merasa terancam dan akhirnya melakukan tindakan keji ini,” kata AKBP Wirdhanto.

Tindakan keji yang dilakukan SS mengakibatkan salah satu korban meregang nyawa setelah dibacok. SS kemudian ditangkap dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini menggemparkan warga Karawang dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terjerumus dalam praktik kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. (LK/Suci)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *