Polres karawang berhasil tangkap pelaku pembegalan di daerah cikampek

Karawang, Lintaskarawang.com-

 

Polres Karawang/Polda Jabar Mengadakan Press Rilis Terakit Kejahatan Curas Dengan Pelaku Empat Pria 1 Wanita, Diantara 2 Orang Tersangka Dibawah Umur,Press Rilis Tersebut Dilaksanakan Pada Hari Jumat 15/12/2023 Diaula Polres Karawang.Menurut Keterangan Kapolres”AKBP,Wirdhanto Hadicaksono.S.I.K M.Si,Bahwa Para Pelaku Ditangkap Hasil Laporan Dan Pengembangan Satreskrim Sanggabuana,Hingga Para Pelaku Bisa Diringkus Ditempat Kediaman Dan Yang 2 Pelaku Kabur Ke Daerah Purwakarta.

Hasil Dari Pengembangan Dan Kerjasama Kepolisian Purwakarta Maka 2 Pelaku Dapat Diringkus Dikos2kosannya.

Para Pelaku Dikenakan Sanksi Pidana Pasal 263 Kejahatan Dengan Kekerasan Dengan Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun Penjara Dan Untuk Penadah DiKenakan Pasal 240 Dengan Kurungan Pidana 4 Tahun Penjara”tutur Kapolres.

 

 

( Suci )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda dilarang menyalin konten halaman lintaskarawang.com