H. Enda Klarifikasi Tudingan AM Lewat Kuasa Hukum, Sebut Tuduhan Tak Berdasar dan Fitnah

- Penulis

Senin, 7 April 2025 - 14:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Setelah beberapa hari bungkam, pengusaha H. Enda akhirnya buka suara melalui tim kuasa hukumnya terkait tudingan AM, yang menyebut namanya dalam orasi sebagai “penampung kejahatan tambang liar” di Karawang Selatan. Klarifikasi disampaikan oleh dua kuasa hukumnya, Irman Jupari dan Ace Abidin alias Jilun, pada Senin (7/4/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor hukum mereka, Jilun menyayangkan pernyataan AM yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya di tengah suasana ibadah puasa. “Kemarin beliau (H. Enda) sedang fokus beribadah, dan menyadari fitnah tersebut sebagai ujian selama bulan suci Ramadan,” kata Jilun.

Lebih lanjut, Jilun menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan di saat yang tidak tepat. “Ini bulan suci, mestinya semua pihak berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan justru melemparkan tuduhan keji tanpa bukti kepada Bapak H. Enda,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irman Jupari menambahkan bahwa kliennya telah menyerahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum sejak 22 Maret 2025. “Agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan dan mencegah polemik berkepanjangan, maka persoalan ini kami bawa ke jalur hukum,” jelas Irman.

Irman juga menegaskan bahwa tudingan yang dilontarkan AM adalah fitnah. “AM tidak punya dasar hukum apapun atas ucapannya. Katanya dia kebal hukum karena dibekingi orang kuat, kami ingin tahu siapa mereka. Ini negara hukum, tak ada yang kebal hukum,” ujarnya tegas.

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Mencemari Tepian Jalan raya Rawamerta Kutawaluya,

Menanggapi isu bahwa AM kebal hukum karena memiliki surat keterangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Irman mengatakan hal itu tak menghentikan proses penyidikan. “ODGJ tidak menghalangi penyelidikan. Jika memang ODGJ, maka keputusan pengadilan yang akan menentukan apakah harus dirawat di RS Jiwa,” katanya.

Polemik mencuat setelah AM menyampaikan orasi dan wawancara yang menyebut nama H. Enda terkait aktivitas tambang batu kapur ilegal di wilayah Pangkalan. AM juga menuding H. Enda sebagai aktor di balik pembebasan lahan tambang dan pembangunan jembatan milik PT Jui Shin.

Selain itu, AM meminta aparat kepolisian dan Satpol PP turun ke lokasi tambang seperti Citaman untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan dan penggunaan nama “tambang rakyat” secara ilegal. Ia juga menuntut keterbukaan dari PT Jui Shin soal daftar penerima PO bahan baku tambang.

Sebagaimana diketahui, wilayah Karawang Selatan yang meliputi Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru memang kaya akan batu kapur dan batu andesit. PT Mas Putih Belitung diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan resmi dari Pemprov Jabar untuk beroperasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. (LK)

 

 

Berita Terkait

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi
Berita ini 90 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Berita Terbaru