Karawang | Lintaskarawang.com — Pernyataan pengelola Kawasan Industri Mitra (KIM) Kabupaten Karawang dalam forum Komisi VII DPR RI yang mengaitkan tingginya permintaan audiensi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan persoalan keamanan serta potensi terganggunya investasi mendapat sorotan kritis dari Fajar Try Suari Faturachman, Ketua Harian KPMP Marcab Karawang.
Fajar menilai, pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih objektif dan akademis. Menurutnya, tingginya permintaan audiensi tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai indikator gangguan keamanan ataupun hambatan terhadap investasi.
“Dalam perspektif sosial, audiensi merupakan salah satu instrumen komunikasi antara masyarakat dengan institusi atau korporasi. Karena itu, tidak tepat apabila frekuensi audiensi kemudian secara otomatis dikonstruksikan sebagai gangguan terhadap iklim investasi tanpa melihat substansi aspirasi yang disampaikan,” ujar Fajar, Kamis (8/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JANGAN CAMPURADUKKAN KONTROL SOSIAL DENGAN GANGGUAN KEAMANAN
Fajar menjelaskan, dalam tata kelola pemerintahan dan hubungan sosial masyarakat, keberadaan kontrol publik merupakan bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kepentingan perusahaan dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, ormas dan LSM memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kontrol sosial dan gangguan keamanan adalah dua konsep yang berbeda. Kritik, audiensi, demonstrasi yang tertib, maupun penyampaian aspirasi tidak dapat disamakan dengan tindakan intimidasi, pemaksaan atau perbuatan melawan hukum,” katanya.
Ia menilai apabila memang terdapat pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum, maka yang harus ditindak adalah perbuatannya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran, identifikasi pelakunya, perbuatannya dan buktinya. Jangan sampai perilaku oknum kemudian menjadi dasar untuk membangun stigma terhadap seluruh kelompok masyarakat,” tegasnya.
KIM PERLU MENJELASKAN HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT
Fajar juga mempertanyakan konstruksi hubungan antara banyaknya permintaan audiensi dengan terganggunya keamanan maupun investasi.
Menurutnya, dalam sebuah analisis sosial, sebuah kesimpulan harus memiliki dasar argumentasi dan data yang dapat diuji.
“Harus dijelaskan hubungan sebab-akibatnya. Apakah tingginya audiensi secara faktual menyebabkan gangguan keamanan? Atau justru banyaknya audiensi merupakan indikator adanya persoalan yang membutuhkan ruang komunikasi? Dua hal ini tidak boleh dicampuradukkan,” ujarnya.
Ia meminta pengelola KIM membuka data dan informasi yang menjadi dasar penyampaian persoalan tersebut kepada DPR RI.
Mulai dari jumlah audiensi, identitas pihak yang melakukan audiensi, substansi tuntutan, bentuk gangguan yang terjadi, hingga kerugian atau dampak terhadap kegiatan investasi.
“Kalau ada data, mari kita uji bersama. Dengan begitu diskusinya menjadi objektif, bukan sekadar pertukaran narasi,” katanya.
INVESTASI DAN KONTROL PUBLIK HARUS BERJALAN BERIRINGAN
Menurut Fajar, investasi membutuhkan kepastian hukum, keamanan dan stabilitas. Namun, stabilitas tidak boleh diterjemahkan sebagai kondisi tanpa kritik dari masyarakat.
“Investasi yang sehat justru membutuhkan ekosistem sosial yang sehat. Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, sementara perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan kepastian keamanan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai hubungan antara perusahaan dan masyarakat seharusnya dibangun melalui transparansi, komunikasi serta mekanisme penyelesaian persoalan yang jelas.
“Kalau ada persoalan lingkungan, ketenagakerjaan, CSR, pengelolaan limbah, infrastruktur atau hubungan sosial, maka harus tersedia ruang dialog. Audiensi seharusnya dilihat sebagai mekanisme penyelesaian masalah, bukan semata-mata sebagai ancaman,” tuturnya.
BEDAKAN ORMAS, LSM DAN OKNUM
Fajar juga mengingatkan pentingnya membedakan organisasi masyarakat dengan individu atau oknum yang melakukan tindakan melawan hukum.
Menurutnya, generalisasi justru dapat menciptakan persoalan baru karena berpotensi menempatkan seluruh organisasi masyarakat dalam posisi negatif.
“Kalau ada pungutan liar, intimidasi atau pemaksaan, proses sesuai hukum. Tetapi jangan karena ada dugaan tindakan dari oknum tertentu kemudian seluruh ormas dan LSM diposisikan sebagai penghambat investasi,” katanya.
Ia menilai pendekatan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara dunia usaha dan masyarakat.
KIM DIMINTA TERBUKA TERHADAP KRITIK
Fajar meminta KIM tidak menjadikan kritik publik sebagai sesuatu yang harus dihindari.
Menurutnya, kritik yang disampaikan secara konstruktif justru dapat menjadi instrumen evaluasi bagi perusahaan.
“Perusahaan tidak harus selalu menerima kritik sebagai serangan. Kritik dapat menjadi masukan untuk memperbaiki tata kelola. Sebaliknya, masyarakat juga harus menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab dan berdasarkan data,” ujarnya.
Fajar menegaskan KPMP Marcab Karawang tidak berada pada posisi anti-investasi.
Menurutnya, keberadaan kawasan industri tetap memiliki arti strategis bagi perekonomian Karawang. Namun, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat.
“Tidak ada dikotomi antara investasi dan masyarakat. Yang kita perlukan adalah keseimbangan. Investasi berjalan, masyarakat mendapatkan manfaat, lingkungan terlindungi, dan kontrol publik tetap hidup,” tegasnya.
JANGAN SAMPAI NARASI MENUTUPI SUBSTANSI
Fajar berharap forum pembahasan RUU Kawasan Industri di tingkat DPR RI tidak hanya melihat persoalan dari perspektif kemudahan investasi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, lingkungan, ketenagakerjaan dan hubungan antara kawasan industri dengan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai pembahasan mengenai keamanan dan investasi justru menggeser substansi persoalan yang seharusnya dibicarakan. Regulasi kawasan industri harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan korporasi dan kepentingan publik,” katanya.
Ia pun membuka ruang dialog apabila KIM ingin menjelaskan secara terbuka mengenai persoalan yang disampaikan kepada DPR RI.
“Kalau memang ada persoalan, mari kita duduk bersama. Tampilkan data, jelaskan faktanya, dan kita cari solusi. Dengan pendekatan seperti itu, kepentingan investasi maupun kepentingan masyarakat dapat ditempatkan secara proporsional,” pungkas Fajar.
Menurutnya, ukuran keberhasilan kawasan industri bukan semata-mata dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kualitas hubungan sosial, kepatuhan hukum, kontribusi terhadap masyarakat, serta kemampuan kawasan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Investasi membutuhkan kepastian, masyarakat membutuhkan ruang partisipasi. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan, melainkan harus dikelola dalam prinsip transparansi, akuntabilitas dan keseimbangan kepentingan.
(LK)













Tinggalkan Balasan