H. Enda Klarifikasi Tudingan AM Lewat Kuasa Hukum, Sebut Tuduhan Tak Berdasar dan Fitnah

Karawang, Lintaskarawang.com – Setelah beberapa hari bungkam, pengusaha H. Enda akhirnya buka suara melalui tim kuasa hukumnya terkait tudingan AM, yang menyebut namanya dalam orasi sebagai “penampung kejahatan tambang liar” di Karawang Selatan. Klarifikasi disampaikan oleh dua kuasa hukumnya, Irman Jupari dan Ace Abidin alias Jilun, pada Senin (7/4/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor hukum mereka, Jilun menyayangkan pernyataan AM yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya di tengah suasana ibadah puasa. “Kemarin beliau (H. Enda) sedang fokus beribadah, dan menyadari fitnah tersebut sebagai ujian selama bulan suci Ramadan,” kata Jilun.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Lebih lanjut, Jilun menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan di saat yang tidak tepat. “Ini bulan suci, mestinya semua pihak berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan justru melemparkan tuduhan keji tanpa bukti kepada Bapak H. Enda,” ujarnya.

Irman Jupari menambahkan bahwa kliennya telah menyerahkan persoalan ini ke aparat penegak hukum sejak 22 Maret 2025. “Agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan dan mencegah polemik berkepanjangan, maka persoalan ini kami bawa ke jalur hukum,” jelas Irman.

Irman juga menegaskan bahwa tudingan yang dilontarkan AM adalah fitnah. “AM tidak punya dasar hukum apapun atas ucapannya. Katanya dia kebal hukum karena dibekingi orang kuat, kami ingin tahu siapa mereka. Ini negara hukum, tak ada yang kebal hukum,” ujarnya tegas.

Menanggapi isu bahwa AM kebal hukum karena memiliki surat keterangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Irman mengatakan hal itu tak menghentikan proses penyidikan. “ODGJ tidak menghalangi penyelidikan. Jika memang ODGJ, maka keputusan pengadilan yang akan menentukan apakah harus dirawat di RS Jiwa,” katanya.

Polemik mencuat setelah AM menyampaikan orasi dan wawancara yang menyebut nama H. Enda terkait aktivitas tambang batu kapur ilegal di wilayah Pangkalan. AM juga menuding H. Enda sebagai aktor di balik pembebasan lahan tambang dan pembangunan jembatan milik PT Jui Shin.

Selain itu, AM meminta aparat kepolisian dan Satpol PP turun ke lokasi tambang seperti Citaman untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan dan penggunaan nama “tambang rakyat” secara ilegal. Ia juga menuntut keterbukaan dari PT Jui Shin soal daftar penerima PO bahan baku tambang.

Sebagaimana diketahui, wilayah Karawang Selatan yang meliputi Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru memang kaya akan batu kapur dan batu andesit. PT Mas Putih Belitung diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan resmi dari Pemprov Jabar untuk beroperasi di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. (LK)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *