Suharti Soroti Transparansi dan Pencegahan Penyelewengan Dana PIP

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto dari YouTube resmi Kemendikdasmen

Sumber foto dari YouTube resmi Kemendikdasmen

Karawang, Lintaskarawang.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti dalam siaran di kanal YouTube resmi Kemendikbudristek kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Ia menjelaskan, program bantuan pendidikan ini bertujuan membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa bersekolah.

Suharti mengungkapkan bahwa sejak digulirkan pada tahun 2017, total penerima PIP telah mencapai sekitar 18,6 hingga 18,7 juta siswa. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,4 triliun pada tahun 2024 untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Data penerima PIP diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sekolah dan pemerintah daerah juga berperan dalam mengusulkan siswa yang layak mendapatkan bantuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencairan dana PIP dilakukan langsung ke rekening siswa penerima. Namun, ada dispensasi bagi siswa yang belum cukup umur untuk memiliki rekening. Dalam kasus ini, pencairan bisa dilakukan secara kolektif oleh sekolah dengan surat kuasa dari orang tua atau wali murid.

Suharti menegaskan, dana PIP 100% harus diterima oleh siswa tanpa potongan. Jika ada kebutuhan biaya operasional pencairan, sekolah dapat menggunakan dana BOS, bukan memotong bantuan siswa. Dana PIP sendiri diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa, seperti perlengkapan sekolah, bukan untuk membayar iuran atau keperluan lain yang ditentukan sekolah.

Baca Juga:  Jalan Panjang Garuda Kembali Mengangkasa di Langit Sanggabuana

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek menyampaikan, pemerintah telah menerima laporan terkait kasus penyelewengan dana PIP oleh oknum sekolah di beberapa daerah. Jika terbukti, kepala sekolah wajib mengembalikan dana kepada siswa. Pemerintah daerah juga diminta menjatuhkan sanksi kepada pelaku, dan dalam kasus tertentu, proses hukum dapat ditempuh.

Sebagai upaya pencegahan, Kemendikbudristek membuka kanal pengaduan melalui call center 177 dan situs ult.kemdikbud.go.id. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan penyelewengan agar dana bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa.

Suharti juga mengajak masyarakat, media, hingga publik figur untuk turut mengawasi program ini. Sekolah wajib mengumumkan daftar penerima PIP agar transparansi tetap terjaga dan hak siswa tidak terabaikan.

“Ini tugas kita bersama memastikan dana PIP benar-benar sampai ke anak-anak yang membutuhkan. Jangan ragu melapor jika ada penyelewengan,” tegas Suharti.

(LK)

Sumber: Kemendikdasmen

Berita Terkait

PC IMM SUBANG SENTIL PSI JABAR: JANGAN BICARA DEMOKRASI JIKA KADERNYA DIDUGA ABAIKAN PRODUK HUKUM!
FMSB GERUDUK BYD: JANGAN JADIKAN WARGA SUBANG PENONTON
Aspirasi FMSB Tak Terjawab, Ketegasan Pemkab Subang dalam Kasus PT CMM Jadi Sorotan
Pembangunan Drainase di Pinayungan Dikeluhkan Warga, Pemasangan U-Ditch dan Kemacetan Jadi Sorotan
Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?
DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan
PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Berita ini 73 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:38

Sama-Sama Menyampaikan Informasi, JBN Karawang Jelaskan Perbedaan Pers dan Konten Kreator

Senin, 2 November 2026 - 05:26

Pemdes Rengasdengklok Selatan Tunjukkan Kepedulian, Limbah Eceng Gondok Mulai Diangkut

Minggu, 1 November 2026 - 08:28

Menangis Minta Dipulangkan dari Qatar, Rena Asal Karawang Mengaku Diminta Bayar Rp50 Juta

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:11

Cegah Luapan Air ke Permukiman, RT dan Warga Warudoyong Selatan Gelar Kerja Bakti

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:33

Bukan Sekadar Klarifikasi! 234 SC Minta Dugaan Insiden Kimia Pindo Deli II Diusut Tuntas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:48

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Karawang: Kebocoran Gas Berulang di PT Pindo Deli 2, KOALISI ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL KARAWANG Tuntut Pencabutan Izin Produksi unit caustic soda plant pt pindo deli 2

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:59

Dua Pekerjaan SAB Perum Griya Indah Ciampel Disorot, Warga Pertanyakan Anggaran Rp221 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:09

Penampungan Oli di Waringinjaya Disorot, Air Kali Menghitam hingga Warga Keluhkan Bau Menyengat

Berita Terbaru