Suharti Soroti Transparansi dan Pencegahan Penyelewengan Dana PIP

- Penulis

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto dari YouTube resmi Kemendikdasmen

Sumber foto dari YouTube resmi Kemendikdasmen

Karawang, Lintaskarawang.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti dalam siaran di kanal YouTube resmi Kemendikbudristek kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Ia menjelaskan, program bantuan pendidikan ini bertujuan membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa bersekolah.

Suharti mengungkapkan bahwa sejak digulirkan pada tahun 2017, total penerima PIP telah mencapai sekitar 18,6 hingga 18,7 juta siswa. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,4 triliun pada tahun 2024 untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Data penerima PIP diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sekolah dan pemerintah daerah juga berperan dalam mengusulkan siswa yang layak mendapatkan bantuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pencairan dana PIP dilakukan langsung ke rekening siswa penerima. Namun, ada dispensasi bagi siswa yang belum cukup umur untuk memiliki rekening. Dalam kasus ini, pencairan bisa dilakukan secara kolektif oleh sekolah dengan surat kuasa dari orang tua atau wali murid.

Suharti menegaskan, dana PIP 100% harus diterima oleh siswa tanpa potongan. Jika ada kebutuhan biaya operasional pencairan, sekolah dapat menggunakan dana BOS, bukan memotong bantuan siswa. Dana PIP sendiri diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa, seperti perlengkapan sekolah, bukan untuk membayar iuran atau keperluan lain yang ditentukan sekolah.

Baca Juga:  Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek menyampaikan, pemerintah telah menerima laporan terkait kasus penyelewengan dana PIP oleh oknum sekolah di beberapa daerah. Jika terbukti, kepala sekolah wajib mengembalikan dana kepada siswa. Pemerintah daerah juga diminta menjatuhkan sanksi kepada pelaku, dan dalam kasus tertentu, proses hukum dapat ditempuh.

Sebagai upaya pencegahan, Kemendikbudristek membuka kanal pengaduan melalui call center 177 dan situs ult.kemdikbud.go.id. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan penyelewengan agar dana bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa.

Suharti juga mengajak masyarakat, media, hingga publik figur untuk turut mengawasi program ini. Sekolah wajib mengumumkan daftar penerima PIP agar transparansi tetap terjaga dan hak siswa tidak terabaikan.

“Ini tugas kita bersama memastikan dana PIP benar-benar sampai ke anak-anak yang membutuhkan. Jangan ragu melapor jika ada penyelewengan,” tegas Suharti.

(LK)

Sumber: Kemendikdasmen

Berita Terkait

Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang
Berita ini 73 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:15

Banyak Kepala Desa Absen di Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Tingkat Kecamatan Pedes, Hanya Empat yang Terlihat Hadir

Senin, 14 September 2026 - 13:48

Natala Sumedakap Cup 8 Resmi Bergulir, 64 Pasangan Ganda Ramaikan Turnamen Badminton HUT Karawang ke-393

Minggu, 13 September 2026 - 15:25

Anggota KPPS Desa Sampalan Resmi Dilantik, Siap Kawal Pilkades 2026 Berlangsung Jujur, Aman, dan Kondusif,

Minggu, 13 September 2026 - 15:20

Rescue Karang Taruna dan Warga Bengle Bersatu Bersihkan Lingkungan, Semangat Gotong Royong Warnai HUT Karawang ke-393

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

Normalisasi Irigasi KW 15 Dimulai, BBWS Citarum Pimpin Pengerukan Sedimentasi Demi 13 Ribu Hektare Sawah Karawang Utara.

Selasa, 8 September 2026 - 07:01

Gebyar PATEN Majalaya Hadirkan Layanan Publik, Bantuan Sosial hingga Penyerahan Kunci Rutilahu

Selasa, 8 September 2026 - 06:58

Job Fair Gratis untuk Warga Desil 1–3, Bupati Aep Pangkas Biaya Pencari Kerja di Karawang

Selasa, 8 September 2026 - 06:55

Wakil Bupati Karawang Resmikan Masjid Al-Hayza di Griya Kosambi Asri, Hadiah Anak untuk Orang Tua Jadi Amal Jariyah

Berita Terbaru