Suharti Soroti Transparansi dan Pencegahan Penyelewengan Dana PIP

Sumber foto dari YouTube resmi Kemendikdasmen
Sumber foto dari YouTube resmi Kemendikdasmen

Karawang, Lintaskarawang.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti dalam siaran di kanal YouTube resmi Kemendikbudristek kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Ia menjelaskan, program bantuan pendidikan ini bertujuan membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa bersekolah.

Suharti mengungkapkan bahwa sejak digulirkan pada tahun 2017, total penerima PIP telah mencapai sekitar 18,6 hingga 18,7 juta siswa. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,4 triliun pada tahun 2024 untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Data penerima PIP diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sekolah dan pemerintah daerah juga berperan dalam mengusulkan siswa yang layak mendapatkan bantuan.

Pencairan dana PIP dilakukan langsung ke rekening siswa penerima. Namun, ada dispensasi bagi siswa yang belum cukup umur untuk memiliki rekening. Dalam kasus ini, pencairan bisa dilakukan secara kolektif oleh sekolah dengan surat kuasa dari orang tua atau wali murid.

Suharti menegaskan, dana PIP 100% harus diterima oleh siswa tanpa potongan. Jika ada kebutuhan biaya operasional pencairan, sekolah dapat menggunakan dana BOS, bukan memotong bantuan siswa. Dana PIP sendiri diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa, seperti perlengkapan sekolah, bukan untuk membayar iuran atau keperluan lain yang ditentukan sekolah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek menyampaikan, pemerintah telah menerima laporan terkait kasus penyelewengan dana PIP oleh oknum sekolah di beberapa daerah. Jika terbukti, kepala sekolah wajib mengembalikan dana kepada siswa. Pemerintah daerah juga diminta menjatuhkan sanksi kepada pelaku, dan dalam kasus tertentu, proses hukum dapat ditempuh.

Sebagai upaya pencegahan, Kemendikbudristek membuka kanal pengaduan melalui call center 177 dan situs ult.kemdikbud.go.id. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan penyelewengan agar dana bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh siswa.

Suharti juga mengajak masyarakat, media, hingga publik figur untuk turut mengawasi program ini. Sekolah wajib mengumumkan daftar penerima PIP agar transparansi tetap terjaga dan hak siswa tidak terabaikan.

“Ini tugas kita bersama memastikan dana PIP benar-benar sampai ke anak-anak yang membutuhkan. Jangan ragu melapor jika ada penyelewengan,” tegas Suharti.

(LK)

Sumber: Kemendikdasmen

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *