APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 09:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Ujang Suhana, SH. Praktisi Hukum

Keterangan Poto: Ujang Suhana, SH. Praktisi Hukum

Karawang | Lintaskarawang.com – Praktisi hukum Ujang Suhana, SH melayangkan kritik tajam terhadap rencana pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang dipimpin Dadan Hindayana, ia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan program prioritas pemerintah.

Ujang menyoroti bahwa pengadaan motor listrik yang tidak secara jelas tercantum dalam prioritas nasional berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBN sangat penting untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ujang, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta kebutuhan riil masyarakat, ia mengingatkan bahwa alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu program lain yang lebih mendesak.

Ia juga berharap DPR dan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Baginya, anggaran negara harus diprioritaskan pada program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama dalam sektor pemenuhan gizi.

Lebih jauh, Ujang menyinggung dugaan pengadaan puluhan ribu unit motor listrik oleh BGN. Jika benar pengadaan itu sempat ditolak Kementerian Keuangan RI namun tetap dilanjutkan, Ujang menilai hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran tata kelola anggaran negara.

Baca Juga:  Satpol PP Resmi Hentikan Sementara Operasional Alfamart Kalijaya, Tindak Lanjut Sorotan Publik dan RDP DPRD

“Tidak boleh ada lembaga yang berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah, ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran serius,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa di tengah situasi fiskal yang menuntut efisiensi, kebijakan pengadaan dalam jumlah besar dengan urgensi yang belum jelas justru berpotensi menjadi pemborosan. Menurutnya, program gizi seharusnya lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat ketimbang pengadaan yang dinilai kurang prioritas.

Ujang juga mendorong DPR RI, khususnya Komisi IX, untuk memanggil pihak BGN guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait rencana pengadaan tersebut melalui pengawasan ketat diperlukan agar penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum.

Sementara itu, BGN melalui Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pengadaan motor listrik merupakan bagian dari rencana anggaran tahun 2025 untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama bagi para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski begitu, Ujang kembali menegaskan bahwa apabila pengadaan tersebut tidak memiliki dasar anggaran yang sah atau tidak melalui prosedur yang tepat, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara dan tindak pidana korupsi.

Ujang menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya memastikan penggunaan APBN tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Semua pihak harus tunduk pada hukum tanpa terkecuali, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penulis: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Perjuangan Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu di Karawang: Menembus Batas Birokrasi demi Masa Depan Karmila
Kapolresta Karawang Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers kenalkan Program Gas Karawang Untuk Tingkatkan Keamanan.
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:11

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Berita Terbaru