APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 09:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Poto: Ujang Suhana, SH. Praktisi Hukum

Keterangan Poto: Ujang Suhana, SH. Praktisi Hukum

Karawang | Lintaskarawang.com – Praktisi hukum Ujang Suhana, SH melayangkan kritik tajam terhadap rencana pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang dipimpin Dadan Hindayana, ia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan program prioritas pemerintah.

Ujang menyoroti bahwa pengadaan motor listrik yang tidak secara jelas tercantum dalam prioritas nasional berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBN sangat penting untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ujang, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta kebutuhan riil masyarakat, ia mengingatkan bahwa alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu program lain yang lebih mendesak.

Ia juga berharap DPR dan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Baginya, anggaran negara harus diprioritaskan pada program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama dalam sektor pemenuhan gizi.

Lebih jauh, Ujang menyinggung dugaan pengadaan puluhan ribu unit motor listrik oleh BGN. Jika benar pengadaan itu sempat ditolak Kementerian Keuangan RI namun tetap dilanjutkan, Ujang menilai hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran tata kelola anggaran negara.

Baca Juga:  DPC Padjajaran Siliwangi Nusantara Kabupaten Karawang Resmi Serahkan SK Pembentukan DPAC Kecamatan Ciampel

“Tidak boleh ada lembaga yang berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah, ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran serius,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa di tengah situasi fiskal yang menuntut efisiensi, kebijakan pengadaan dalam jumlah besar dengan urgensi yang belum jelas justru berpotensi menjadi pemborosan. Menurutnya, program gizi seharusnya lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat ketimbang pengadaan yang dinilai kurang prioritas.

Ujang juga mendorong DPR RI, khususnya Komisi IX, untuk memanggil pihak BGN guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait rencana pengadaan tersebut melalui pengawasan ketat diperlukan agar penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum.

Sementara itu, BGN melalui Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pengadaan motor listrik merupakan bagian dari rencana anggaran tahun 2025 untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama bagi para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski begitu, Ujang kembali menegaskan bahwa apabila pengadaan tersebut tidak memiliki dasar anggaran yang sah atau tidak melalui prosedur yang tepat, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara dan tindak pidana korupsi.

Ujang menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya memastikan penggunaan APBN tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

“Semua pihak harus tunduk pada hukum tanpa terkecuali, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penulis: Aan Ade Warino

Berita Terkait

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan
LBH Lintas Buana Nusantara Ajukan RDP ke DPRD Karawang, Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Alfamart di Talagasari
Jaga Karawang Tetap Kondusif, Polres Karawang Gandeng Masyarakat dalam Gerakan Sabuk Kamtibmas
Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional Behomy Urban Point Karawang Tuai Protes Warga Palumbonsari
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:35

Konferensi Pers Polres Karawang, Motif Pembunuhan Pelajar di Batujaya Akhirnya Terungkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:26

Sertijab di Polres Karawang, Kapolres Beri Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:09

Polres Karawang Dalami Kasus Kematian Balita, Tim Forensik Polda Jabar Turun Lakukan Ekshumasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:43

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polsek Klari Rutin Patroli hingga Dini Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Karawang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:39

Aktifkan Siskamling, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:12

Markas Polisi Mendadak Riuh, Puluhan Anak TK Belajar Keselamatan Bersama Satlantas Kepolisian Resor Karawang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:42

Polres Karawang Tindak 20 Lokasi Peredaran Obat Ilegal dalam Sebulan

Berita Terbaru