Karawang | Lintaskarawang.com – Praktisi hukum Ujang Suhana, SH melayangkan kritik tajam terhadap rencana pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang dipimpin Dadan Hindayana, ia menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang karena dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan program prioritas pemerintah.
Ujang menyoroti bahwa pengadaan motor listrik yang tidak secara jelas tercantum dalam prioritas nasional berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan APBN sangat penting untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ujang, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta kebutuhan riil masyarakat, ia mengingatkan bahwa alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran dapat mengganggu program lain yang lebih mendesak.
Ia juga berharap DPR dan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Baginya, anggaran negara harus diprioritaskan pada program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, terutama dalam sektor pemenuhan gizi.
Lebih jauh, Ujang menyinggung dugaan pengadaan puluhan ribu unit motor listrik oleh BGN. Jika benar pengadaan itu sempat ditolak Kementerian Keuangan RI namun tetap dilanjutkan, Ujang menilai hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran tata kelola anggaran negara.
“Tidak boleh ada lembaga yang berjalan di luar mekanisme anggaran yang sah, ini bisa masuk dalam ranah pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa di tengah situasi fiskal yang menuntut efisiensi, kebijakan pengadaan dalam jumlah besar dengan urgensi yang belum jelas justru berpotensi menjadi pemborosan. Menurutnya, program gizi seharusnya lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat ketimbang pengadaan yang dinilai kurang prioritas.
Ujang juga mendorong DPR RI, khususnya Komisi IX, untuk memanggil pihak BGN guna meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait rencana pengadaan tersebut melalui pengawasan ketat diperlukan agar penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor hukum.
Sementara itu, BGN melalui Dadan Hindayana menyampaikan bahwa pengadaan motor listrik merupakan bagian dari rencana anggaran tahun 2025 untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama bagi para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Meski begitu, Ujang kembali menegaskan bahwa apabila pengadaan tersebut tidak memiliki dasar anggaran yang sah atau tidak melalui prosedur yang tepat, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara dan tindak pidana korupsi.
Ujang menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya memastikan penggunaan APBN tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Semua pihak harus tunduk pada hukum tanpa terkecuali, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.
Penulis: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan