Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik keberadaan gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang terus menjadi perhatian publik. Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang, Mr Kim, menilai proses perizinan usaha yang saat ini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) tetap harus diimbangi dengan verifikasi lapangan yang ketat oleh pemerintah dan instansi terkait.
Menurutnya, kemudahan perizinan melalui sistem digital tidak boleh membuat pemerintah hanya mengandalkan pemeriksaan administrasi semata tanpa memastikan kondisi faktual di lapangan.
“Perlu menjadi perhatian serius bahwa meskipun proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah daerah dan instansi teknis terkait tidak boleh hanya mengandalkan verifikasi administrasi di atas kertas. Sebelum izin diterbitkan, harus dilakukan verifikasi lapangan (verlap) secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian tata ruang, kondisi lingkungan, keberadaan pelaku UMKM sekitar, serta kebenaran dokumen persetujuan masyarakat yang diajukan pemohon,” ujar Mr Kim, pada Sabtu (6/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, OSS memang dirancang untuk mempermudah investasi dan pelayanan perizinan. Namun, kemudahan tersebut harus tetap diiringi dengan pengawasan dan validasi yang akurat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“OSS memang mempermudah proses perizinan, namun pengawasan dan validasi faktual di lapangan tetap menjadi kewajiban pemerintah agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.
Terkait polemik gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Mr Kim menilai kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan terhadap proses perizinan usaha yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kasus gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang menjadi contoh penting bahwa kemudahan perizinan melalui OSS harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran tata ruang, ketidaksesuaian zonasi, atau persoalan persetujuan lingkungan, maka pemerintah daerah wajib melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap proses penerbitan izin tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi setiap proses pembangunan dan investasi yang berada di lingkungannya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun regulasi, warga berhak menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka.
Mr Kim berharap pemerintah Kabupaten Karawang dapat bersikap transparan dan objektif dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait keberadaan gerai ritel modern di wilayah pedesaan. Menurutnya, penegakan regulasi harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha besar maupun kecil.
“Jangan sampai regulasi hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil diwajibkan mematuhi aturan, maka perusahaan besar juga harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk terkait tata ruang, perizinan, dan dampaknya terhadap lingkungan sosial serta ekonomi masyarakat sekitar,” pungkasnya.
(LK)













Tinggalkan Balasan