Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Pentingnya Verifikasi Lapangan Sebelum Izin Terbit

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik keberadaan gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang terus menjadi perhatian publik. Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang, Mr Kim, menilai proses perizinan usaha yang saat ini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) tetap harus diimbangi dengan verifikasi lapangan yang ketat oleh pemerintah dan instansi terkait.

Menurutnya, kemudahan perizinan melalui sistem digital tidak boleh membuat pemerintah hanya mengandalkan pemeriksaan administrasi semata tanpa memastikan kondisi faktual di lapangan.

“Perlu menjadi perhatian serius bahwa meskipun proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah daerah dan instansi teknis terkait tidak boleh hanya mengandalkan verifikasi administrasi di atas kertas. Sebelum izin diterbitkan, harus dilakukan verifikasi lapangan (verlap) secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian tata ruang, kondisi lingkungan, keberadaan pelaku UMKM sekitar, serta kebenaran dokumen persetujuan masyarakat yang diajukan pemohon,” ujar Mr Kim, pada Sabtu (6/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, OSS memang dirancang untuk mempermudah investasi dan pelayanan perizinan. Namun, kemudahan tersebut harus tetap diiringi dengan pengawasan dan validasi yang akurat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“OSS memang mempermudah proses perizinan, namun pengawasan dan validasi faktual di lapangan tetap menjadi kewajiban pemerintah agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Satpol PP Karawang Tertibkan Banner Tanpa Izin Disepanjang Jalan Ahmad Yani

Terkait polemik gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Mr Kim menilai kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan terhadap proses perizinan usaha yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kasus gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang menjadi contoh penting bahwa kemudahan perizinan melalui OSS harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran tata ruang, ketidaksesuaian zonasi, atau persoalan persetujuan lingkungan, maka pemerintah daerah wajib melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap proses penerbitan izin tersebut,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi setiap proses pembangunan dan investasi yang berada di lingkungannya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun regulasi, warga berhak menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka.

Mr Kim berharap pemerintah Kabupaten Karawang dapat bersikap transparan dan objektif dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait keberadaan gerai ritel modern di wilayah pedesaan. Menurutnya, penegakan regulasi harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha besar maupun kecil.

“Jangan sampai regulasi hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil diwajibkan mematuhi aturan, maka perusahaan besar juga harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk terkait tata ruang, perizinan, dan dampaknya terhadap lingkungan sosial serta ekonomi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

(LK)

Berita Terkait

Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin
Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Bersama GMNI, Bahas Kajian Masyarakat Miskin Kota
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:37

Perpisahan SDN Bolang I Dapat Restu Orang Tua, Acara Bernuansa Budaya Akan Digelar 22 Juni

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:40

Komitmen Jaga Lingkungan, Desa Kamojing Ikuti Lomba Bestari Alam Tingkat Kecamatan Cikampek

Selasa, 2 Juni 2026 - 04:34

Ketua DPAC PSN Tempuran Serahkan Tembusan SK Kepengurusan kepada Muspika, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah dan Aparat

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:03

Proyek Drainase Pulojaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Pengawas Jangan Tutup Mata!

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Berita Terbaru