Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Pentingnya Verifikasi Lapangan Sebelum Izin Terbit

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik keberadaan gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang terus menjadi perhatian publik. Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang, Mr Kim, menilai proses perizinan usaha yang saat ini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) tetap harus diimbangi dengan verifikasi lapangan yang ketat oleh pemerintah dan instansi terkait.

Menurutnya, kemudahan perizinan melalui sistem digital tidak boleh membuat pemerintah hanya mengandalkan pemeriksaan administrasi semata tanpa memastikan kondisi faktual di lapangan.

“Perlu menjadi perhatian serius bahwa meskipun proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah daerah dan instansi teknis terkait tidak boleh hanya mengandalkan verifikasi administrasi di atas kertas. Sebelum izin diterbitkan, harus dilakukan verifikasi lapangan (verlap) secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian tata ruang, kondisi lingkungan, keberadaan pelaku UMKM sekitar, serta kebenaran dokumen persetujuan masyarakat yang diajukan pemohon,” ujar Mr Kim, pada Sabtu (6/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, OSS memang dirancang untuk mempermudah investasi dan pelayanan perizinan. Namun, kemudahan tersebut harus tetap diiringi dengan pengawasan dan validasi yang akurat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“OSS memang mempermudah proses perizinan, namun pengawasan dan validasi faktual di lapangan tetap menjadi kewajiban pemerintah agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Warga Kalijaya Melawan: Dugaan “Akal-akalan Izin” Minimarket Picu Kemarahan Publik

Terkait polemik gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Mr Kim menilai kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan terhadap proses perizinan usaha yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kasus gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang menjadi contoh penting bahwa kemudahan perizinan melalui OSS harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran tata ruang, ketidaksesuaian zonasi, atau persoalan persetujuan lingkungan, maka pemerintah daerah wajib melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap proses penerbitan izin tersebut,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi setiap proses pembangunan dan investasi yang berada di lingkungannya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun regulasi, warga berhak menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka.

Mr Kim berharap pemerintah Kabupaten Karawang dapat bersikap transparan dan objektif dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait keberadaan gerai ritel modern di wilayah pedesaan. Menurutnya, penegakan regulasi harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha besar maupun kecil.

“Jangan sampai regulasi hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil diwajibkan mematuhi aturan, maka perusahaan besar juga harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk terkait tata ruang, perizinan, dan dampaknya terhadap lingkungan sosial serta ekonomi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

(LK)

Berita Terkait

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial
Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:40

Satlantas Polres Karawang Larang Mobil Pick Up Angkut Penumpang Demi Keselamatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:56

Karang Taruna Desa Parungmulya dan Telukjambe Sepakat Jaga Iklim Investasi di PT. SAS Kawasan Industri BAM

Senin, 13 Juli 2026 - 01:52

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak UMKM dan Penguatan Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:43

Petani Kemiri Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi Diharapkan Mampu Tingkatkan Hasil Pertanian

Senin, 6 Juli 2026 - 10:43

Enam Bulan Menumpang, Kisah Ibu Sarwi Jadi Pengingat Pentingnya Respons Cepat Penanganan Rumah Roboh

Senin, 6 Juli 2026 - 06:12

Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemerintahan 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 03:50

Perjuangan Dede Anwar Berbuah Hasil, Delapan Warga Desa Ciranggon Terima Program Rumah Layak Huni 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 02:51

Rahmat Binsar Lantik Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT ISS Indonesia, Perkuat Soliditas Organisasi Pekerja

Berita Terbaru