Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Aktivis Soroti Pentingnya Verifikasi Lapangan Sebelum Izin Terbit

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik keberadaan gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang terus menjadi perhatian publik. Aktivis Karawang sekaligus CEO Lintas Karawang, Mr Kim, menilai proses perizinan usaha yang saat ini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) tetap harus diimbangi dengan verifikasi lapangan yang ketat oleh pemerintah dan instansi terkait.

Menurutnya, kemudahan perizinan melalui sistem digital tidak boleh membuat pemerintah hanya mengandalkan pemeriksaan administrasi semata tanpa memastikan kondisi faktual di lapangan.

“Perlu menjadi perhatian serius bahwa meskipun proses perizinan usaha saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah daerah dan instansi teknis terkait tidak boleh hanya mengandalkan verifikasi administrasi di atas kertas. Sebelum izin diterbitkan, harus dilakukan verifikasi lapangan (verlap) secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian tata ruang, kondisi lingkungan, keberadaan pelaku UMKM sekitar, serta kebenaran dokumen persetujuan masyarakat yang diajukan pemohon,” ujar Mr Kim, pada Sabtu (6/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, OSS memang dirancang untuk mempermudah investasi dan pelayanan perizinan. Namun, kemudahan tersebut harus tetap diiringi dengan pengawasan dan validasi yang akurat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“OSS memang mempermudah proses perizinan, namun pengawasan dan validasi faktual di lapangan tetap menjadi kewajiban pemerintah agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Pelaporan PT HBSP Salah Alamat

Terkait polemik gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Mr Kim menilai kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan terhadap proses perizinan usaha yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kasus gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang menjadi contoh penting bahwa kemudahan perizinan melalui OSS harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Apabila terdapat dugaan pelanggaran tata ruang, ketidaksesuaian zonasi, atau persoalan persetujuan lingkungan, maka pemerintah daerah wajib melakukan penelusuran dan evaluasi terhadap proses penerbitan izin tersebut,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi setiap proses pembangunan dan investasi yang berada di lingkungannya. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun regulasi, warga berhak menyampaikan keberatan dan meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka.

Mr Kim berharap pemerintah Kabupaten Karawang dapat bersikap transparan dan objektif dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat terkait keberadaan gerai ritel modern di wilayah pedesaan. Menurutnya, penegakan regulasi harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha besar maupun kecil.

“Jangan sampai regulasi hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil diwajibkan mematuhi aturan, maka perusahaan besar juga harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk terkait tata ruang, perizinan, dan dampaknya terhadap lingkungan sosial serta ekonomi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

(LK)

Berita Terkait

PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027
JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:08

Gebyar PATEN Hadir di Kecamatan Rengasdengklok, Warga Dapat Mengakses Beragam Layanan Publik hingga Sunat Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:48

Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Berita Terbaru