Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Polemik berdirinya gerai Alfamart di Desa Kalijaya, Kecamatan Telagasari, semakin membuka tabir lemahnya pengawasan dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang serta perlindungan terhadap pelaku usaha kecil di Kabupaten Karawang.

Aksi penolakan warga yang terjadi saat pembukaan gerai beberapa waktu lalu seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan kesesuaian zonasi minimarket tersebut. Namun hingga kini, publik masih disuguhi pernyataan normatif tanpa langkah tegas yang mampu menjawab keresahan masyarakat.

Pernyataan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Fahmi, yang menyebut perlunya peninjauan lintas sektoral terhadap perizinan minimarket di Kalijaya justru menimbulkan pertanyaan besar. Jika keberadaan gerai tersebut memang telah memenuhi seluruh persyaratan, mengapa masih diperlukan peninjauan ulang? Sebaliknya, jika terdapat dugaan ketidaksesuaian, mengapa izin operasional bisa berjalan terlebih dahulu?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta bahwa pemerintah masih harus “membuka kembali” dokumen perizinan menunjukkan adanya potensi kelemahan dalam proses verifikasi sebelum usaha beroperasi. Kondisi ini berisiko menciptakan persepsi bahwa sistem perizinan hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan substansial di lapangan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Fahmi mengungkapkan adanya ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 yang pada prinsipnya melarang minimarket berada di luar kawasan jalan arteri dan kolektor. Jika Desa Kalijaya memang tidak masuk dalam kategori kawasan yang diperbolehkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar polemik warga, melainkan dugaan pelanggaran terhadap kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.

Ironisnya, di saat Pemerintah Kabupaten Karawang tengah menggaungkan komitmen melindungi UMKM dan pedagang tradisional, keberadaan ritel modern di wilayah pedesaan justru terus memunculkan kontroversi. Pernyataan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang menegaskan tidak akan memberikan izin ritel modern hingga ke desa dan dusun menjadi sorotan tajam publik.

Baca Juga:  Banyak Bus Terparkir Liar di Karawang, Aktivis Minta Penertiban Segera

Masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut. Apabila komitmen perlindungan terhadap usaha kecil benar-benar menjadi prioritas, maka setiap dugaan pelanggaran zonasi dan perizinan harus ditindak secara transparan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kebijakan yang digaungkan hanya menjadi slogan politik, sementara praktik di lapangan menunjukkan realitas yang berbeda.

Keberadaan minimarket modern di lingkungan perdesaan bukan semata persoalan investasi. Di balik berdirinya satu gerai, terdapat potensi terganggunya ekosistem ekonomi lokal yang selama puluhan tahun ditopang oleh warung-warung kecil milik warga. Ketika daya beli masyarakat beralih ke jaringan ritel besar, maka pelaku usaha mikro menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya.

Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton dalam persoalan ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian perizinan, pelanggaran zonasi, atau prosedur administrasi yang tidak dipenuhi, maka tindakan korektif harus segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh proses telah sesuai aturan, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

Kasus Kalijaya menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Karawang dalam menegakkan regulasi dan melindungi ekonomi kerakyatan. Sebab, hukum yang baik bukan hanya tertulis dalam perda dan pidato pejabat, melainkan harus terlihat nyata dalam keberanian menindak setiap pelanggaran tanpa pengecualian.

Kini masyarakat menunggu, apakah pemerintah akan berdiri bersama warga dan pelaku UMKM, atau justru membiarkan polemik ini berlalu tanpa kejelasan. Karena ketika aturan mulai dipertanyakan dan pengawasan dianggap lemah, yang dipertaruhkan bukan hanya satu gerai minimarket, melainkan kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri. (LK)

Berita Terkait

PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027
JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:08

Gebyar PATEN Hadir di Kecamatan Rengasdengklok, Warga Dapat Mengakses Beragam Layanan Publik hingga Sunat Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:48

Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Berita Terbaru