Jalan Panjang Garuda Kembali Mengangkasa di Langit Sanggabuana

- Penulis

Rabu, 26 Juni 2024 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kredit Foto SCF
Video TNI AD, KLHK, PKEK dan SCF

Kredit Foto SCF Video TNI AD, KLHK, PKEK dan SCF

Karawang, Lintaskarawang.com – Pada Selasa, 25 Juni 2024, burung Garuda atau elang jawa (Nisaetus bartelsi) kembali mengangkasa di langit Pegunungan Sanggabuana. Pelepasliaran burung yang menjadi simbol negara Republik Indonesia ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.

Selain elang jawa, turut dilepasliarkan ke habitat aslinya di hutan Pegunungan Sanggabuana satu pasang elang brontok (Nisaetus cirhatus), dua ekor landak jawa (Hystrix javanica), dua ekor kukang jawa (Nyticebus javanicus), dan ular python (Malayopyton reticulatus).

Elang jawa merupakan satwa langka yang dilindungi berdasarkan Permen 106/2018 tentang jenis satwa dan tumbuhan dilindungi. Status konservasinya dalam IUCN Red List adalah Endangered (EN) atau terancam punah. Dalam peraturan CITES, elang jawa termasuk dalam kategori Appendiks II yang melarang seluruh perdagangannya secara internasional tanpa izin. Pelanggaran terhadap perburuan dan perdagangan elang jawa, baik dalam kondisi hidup atau bagian-bagiannya, dapat dikenai pidana kurungan selama 5 tahun dan denda hingga Rp 100.000.000 berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelepasliaran elang jawa di Pegunungan Sanggabuana ini melalui proses panjang. Sebelumnya, elang jawa dievakuasi oleh prajurit Kostrad di Denharrahlat Kostrad Sanggabuana bersama dengan Sanggabuana Wildlife Ranger pada November 2023. Elang jawa tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk direhabilitasi.

Kredit Foto SCFVideo TNI AD, KLHK, PKEK dan SCF
Kredit Foto SCF Video TNI AD, KLHK, PKEK dan SCF

Pangkostrad saat itu, Letjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, menyatakan bahwa kondisi elang jawa belum layak dilepasliarkan sehingga harus direhabilitasi terlebih dahulu. Elang jawa kemudian dititipkan untuk direhabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK). Selain elang jawa, SCF dan Kostrad juga menyerahkan satwa langka lainnya seperti elang brontok, kukang jawa, trenggiling, julang emas, dan landak jawa.

Baca Juga:  Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Pada April 2024, Maruli Simanjuntak, yang telah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, memantau progres rehabilitasi elang jawa dan satwa lainnya. BBKSDA bersama SCF melakukan survei lapangan di Pegunungan Sanggabuana dan menyimpulkan bahwa kawasan ini memenuhi daya dukung untuk pelepasliaran elang jawa.

Sebelum dilepasliarkan, BBKSDA Jawa Barat membuat kandang habituasi di hutan Sanggabuana. Elang jawa dan satwa lainnya dihabituasi selama tiga minggu untuk mengenalkan kawasan sekitar dan melakukan aklimatisasi.

Pada 25 Juni 2024, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, bersama Pangkostrad Letjen TNI Saleh Mustafa melepasliarkan elang jawa dan satwa langka lainnya di habitatnya. Setelah pelepasliaran, tim Ranger bersama BBKSDA Jawa Barat, PKEK, dan prajurit Kostrad terus melakukan patroli di hutan untuk monitoring pasca pelepasliaran elang jawa.

“Minimal dua minggu harus dilakukan monitoring untuk mempelajari perilaku elang jawa yang baru dilepasliarkan. Apakah bisa menyesuaikan diri setelah kembali ke habitatnya, apakah bisa berburu dan bertahan hidup, serta untuk mengawasi potensi ancaman dari luar,” kata Bernard T. Wahyu Wiryanta, peneliti dan Founder SCF. (Red)

Berita Terkait

Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin
Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Bersama GMNI, Bahas Kajian Masyarakat Miskin Kota
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Berita ini 15 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:30

Gerai Alfamart Kalijaya Dipertanyakan, Jangan Sampai Regulasi Hanya Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:39

GWN Desak Usut Tuntas Kematian Massal Ikan di Saluran Irigasi Johar

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:13

Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:11

Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:02

Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Perekrutan Tenaga Kerja PT Chang Shin

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:18

Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Bersama GMNI, Bahas Kajian Masyarakat Miskin Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:16

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:57

Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga

Berita Terbaru