Kejanggalan Putusan e-Court di Pengadilan Negeri Karawang, Praktisi Hukum Soroti Transparansi Peradilan Digital

- Penulis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 05:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE

Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE

Karawang, Lintaskarawang.com – 4 Januari 2025. Seorang pengacara kondang asal Karawang, Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE, kembali menyoroti adanya kejanggalan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terkait dengan amar putusan dalam perkara No. 69/Pdt.G/2024/PN Karawang.

Kejadian ini mencuat setelah amar putusan yang semula diumumkan melalui sistem e-Court pada 30 Desember 2024, tiba-tiba hilang dan statusnya berubah menjadi “putusan belum siap karena salah satu anggota majelis masih cuti.” Peristiwa ini menimbulkan kegemparan di kalangan praktisi hukum dan memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan digital di Indonesia.

Dr. Syafrial Bakri, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Wahyudi, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini. Pada 30 Desember 2024, tepat pukul 16:00, kami menerima amar putusan melalui e-Court. Namun, ketika kami meminta salinan resmi, kami terkejut karena statusnya berubah menjadi ‘putusan belum tersedia’.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami kemudian diberitahukan bahwa putusan ini akan ditunda hingga 8 Januari 2025. Ini jelas mengancam prinsip kepastian hukum yang seharusnya dijaga dalam proses peradilan,” ujar Syafrial. Syafrial Bakri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kejadian ini dan berencana mengambil langkah tegas.

Kami akan melaporkan masalah ini ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sebelum itu, saya juga akan mengadukan hal ini kepada Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat, untuk memastikan bahwa pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas ketidakpastian yang terjadi,” tegasnya. Sistem e-Court yang sebelumnya dipuji sebagai terobosan digital dalam dunia peradilan, yang diharapkan dapat mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses hukum, kini justru memunculkan kebingungan dan ketidakpastian.

Baca Juga:  Gebrakan H. Jenal Aripin Bantu Perbaikan Jalan di  Purwakarta Dapat Apresiasi Warga

Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia peradilan Indonesia. Ketua DPD HAPI Jawa Barat, yang turut menanggapi insiden ini, mendukung langkah hukum yang diambil oleh anggotanya. Ia menjelaskan bahwa proses pengucapan putusan atau penetapan secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP), yang sah menjadikannya dokumen elektronik yang diakui.

Putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik dalam sidang langsung. Kami mendukung agar masalah ini dilaporkan kepada KY, MA, dan Bawas MA sebagai langkah awal reformasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” jelas Ketua DPD HAPI Jawa Barat.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dalam kasus ini. Apakah sistem peradilan digital akan mampu mempertahankan kredibilitasnya, ataukah insiden ini akan menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal transparansi dan akuntabilitas? Ketidakpastian ini mengingatkan kita akan pentingnya perbaikan dalam reformasi peradilan yang berfokus pada keadilan yang adil dan transparan. (Ripai)

Berita Terkait

Musyawarah Kekeluargaan Dugaan Pelecehan Anak di Karawang Berakhir Buntu, Keluarga Korban Pertimbangkan Jalur Hukum
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jayakerta Masuk Tahap Klarifikasi, Korban hingga Saksi Dipanggil Polresta Karawang
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Monev Disdikbud Karawang Jangan Sekadar Formalitas: Hasil, Temuan dan Tindak Lanjut Harus Terukur
Dari ARKAS ke Penyedia: Dugaan Pengondisian Pengadaan dan Tagihan Sekolah Dasar di Karawang Dipertanyakan
Diduga Asal Jadi, Proyek Pagar TPU Bangkuang Rp198 Juta Disorot, Pondasi Dipertanyakan, Pengawas Diminta Turun ke Lapangan
Perjuangan Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu di Karawang: Menembus Batas Birokrasi demi Masa Depan Karmila
Kapolresta Karawang Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers kenalkan Program Gas Karawang Untuk Tingkatkan Keamanan.
Berita ini 53 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:18

Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:20

Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:11

Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50

Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Berita Terbaru