Kejanggalan Putusan e-Court di Pengadilan Negeri Karawang, Praktisi Hukum Soroti Transparansi Peradilan Digital

- Penulis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 05:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE

Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE

Karawang, Lintaskarawang.com – 4 Januari 2025. Seorang pengacara kondang asal Karawang, Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE, kembali menyoroti adanya kejanggalan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terkait dengan amar putusan dalam perkara No. 69/Pdt.G/2024/PN Karawang.

Kejadian ini mencuat setelah amar putusan yang semula diumumkan melalui sistem e-Court pada 30 Desember 2024, tiba-tiba hilang dan statusnya berubah menjadi “putusan belum siap karena salah satu anggota majelis masih cuti.” Peristiwa ini menimbulkan kegemparan di kalangan praktisi hukum dan memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan digital di Indonesia.

Dr. Syafrial Bakri, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Wahyudi, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini. Pada 30 Desember 2024, tepat pukul 16:00, kami menerima amar putusan melalui e-Court. Namun, ketika kami meminta salinan resmi, kami terkejut karena statusnya berubah menjadi ‘putusan belum tersedia’.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami kemudian diberitahukan bahwa putusan ini akan ditunda hingga 8 Januari 2025. Ini jelas mengancam prinsip kepastian hukum yang seharusnya dijaga dalam proses peradilan,” ujar Syafrial. Syafrial Bakri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kejadian ini dan berencana mengambil langkah tegas.

Kami akan melaporkan masalah ini ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sebelum itu, saya juga akan mengadukan hal ini kepada Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat, untuk memastikan bahwa pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas ketidakpastian yang terjadi,” tegasnya. Sistem e-Court yang sebelumnya dipuji sebagai terobosan digital dalam dunia peradilan, yang diharapkan dapat mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses hukum, kini justru memunculkan kebingungan dan ketidakpastian.

Baca Juga:  GMNI Karawang: Kasus Yusuf Saputra Bentuk Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia peradilan Indonesia. Ketua DPD HAPI Jawa Barat, yang turut menanggapi insiden ini, mendukung langkah hukum yang diambil oleh anggotanya. Ia menjelaskan bahwa proses pengucapan putusan atau penetapan secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP), yang sah menjadikannya dokumen elektronik yang diakui.

Putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik dalam sidang langsung. Kami mendukung agar masalah ini dilaporkan kepada KY, MA, dan Bawas MA sebagai langkah awal reformasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” jelas Ketua DPD HAPI Jawa Barat.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dalam kasus ini. Apakah sistem peradilan digital akan mampu mempertahankan kredibilitasnya, ataukah insiden ini akan menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal transparansi dan akuntabilitas? Ketidakpastian ini mengingatkan kita akan pentingnya perbaikan dalam reformasi peradilan yang berfokus pada keadilan yang adil dan transparan. (Ripai)

Berita Terkait

GMPI Soroti Dugaan Kasus Oknum Kadis Karawang, Bunda Ani: Jangan Ada Pejabat Berlindung di Balik Jabatan
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan
Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda
BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Berita ini 53 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:13

Video Keluhan Pengunjung Inul Vizta Karawang Ramai di TikTok, Muncul Komentar Pro dan Kontra

Minggu, 26 April 2026 - 08:03

Kolaborasi PT Inovasi Network Plus dan Lintas Corporate Group Dorong Transformasi Digital di Karawang

Kamis, 16 April 2026 - 15:20

Penyelundupan Tembakau Sintetis dalam Rokok ke Lapas Karawang Digagalkan 48 Batang Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Rabu, 15 April 2026 - 06:34

APEK Karawang All Out Dukung Rafiudin Firdaus Jadi Ketua KADIN

Sabtu, 11 April 2026 - 10:17

Pembukaan Piala Pelajar AFKAB Karawang 2026, Ajang Bangkitkan Talenta Futsal Muda

Kamis, 9 April 2026 - 02:20

Pelayanan Prima dan Pembangunan Meningkat, Desa Kertasari Jadi Contoh bagi Desa Lain

Kamis, 2 April 2026 - 17:15

Perkuat Nilai Spiritual, Lintas Corporate Group Gelar Ziarah Perdana ke Mbah Priok

Berita Terbaru