Kejanggalan Putusan e-Court di Pengadilan Negeri Karawang, Praktisi Hukum Soroti Transparansi Peradilan Digital

- Penulis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 05:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE

Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE

Karawang, Lintaskarawang.com – 4 Januari 2025. Seorang pengacara kondang asal Karawang, Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE, kembali menyoroti adanya kejanggalan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, terkait dengan amar putusan dalam perkara No. 69/Pdt.G/2024/PN Karawang.

Kejadian ini mencuat setelah amar putusan yang semula diumumkan melalui sistem e-Court pada 30 Desember 2024, tiba-tiba hilang dan statusnya berubah menjadi “putusan belum siap karena salah satu anggota majelis masih cuti.” Peristiwa ini menimbulkan kegemparan di kalangan praktisi hukum dan memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan digital di Indonesia.

Dr. Syafrial Bakri, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Wahyudi, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian ini. Pada 30 Desember 2024, tepat pukul 16:00, kami menerima amar putusan melalui e-Court. Namun, ketika kami meminta salinan resmi, kami terkejut karena statusnya berubah menjadi ‘putusan belum tersedia’.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami kemudian diberitahukan bahwa putusan ini akan ditunda hingga 8 Januari 2025. Ini jelas mengancam prinsip kepastian hukum yang seharusnya dijaga dalam proses peradilan,” ujar Syafrial. Syafrial Bakri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kejadian ini dan berencana mengambil langkah tegas.

Kami akan melaporkan masalah ini ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sebelum itu, saya juga akan mengadukan hal ini kepada Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat, untuk memastikan bahwa pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas ketidakpastian yang terjadi,” tegasnya. Sistem e-Court yang sebelumnya dipuji sebagai terobosan digital dalam dunia peradilan, yang diharapkan dapat mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses hukum, kini justru memunculkan kebingungan dan ketidakpastian.

Baca Juga:  Naas ! Seorang Pemborong Diduga Tertipu, Oleh Konsultan Kontruksi di Disdikpora Karawang, Siapakah Dia?

Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia peradilan Indonesia. Ketua DPD HAPI Jawa Barat, yang turut menanggapi insiden ini, mendukung langkah hukum yang diambil oleh anggotanya. Ia menjelaskan bahwa proses pengucapan putusan atau penetapan secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP), yang sah menjadikannya dokumen elektronik yang diakui.

Putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik dalam sidang langsung. Kami mendukung agar masalah ini dilaporkan kepada KY, MA, dan Bawas MA sebagai langkah awal reformasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” jelas Ketua DPD HAPI Jawa Barat.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dalam kasus ini. Apakah sistem peradilan digital akan mampu mempertahankan kredibilitasnya, ataukah insiden ini akan menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal transparansi dan akuntabilitas? Ketidakpastian ini mengingatkan kita akan pentingnya perbaikan dalam reformasi peradilan yang berfokus pada keadilan yang adil dan transparan. (Ripai)

Berita Terkait

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!
Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi
Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi
KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan
Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi
Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi
Berita ini 53 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:44

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:59

Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14

Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Berita Terbaru