Tim Hukum Paslon 02 Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah Penggelembungan Suara

- Penulis

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukardi, SE,.SH.,MM

Sukardi, SE,.SH.,MM

Karawang, Lintaskarawang.com – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 2 menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan fitnah yang menyebut adanya penggelembungan suara dalam Pilkada Karawang 2024. Tuduhan tersebut disampaikan oleh seseorang yang diduga bagian dari Muslimah sayap Nahdlatul Ulama (NU) melalui pesan suara (Voice Note) yang kini beredar di masyarakat.

Tim hukum Paslon 02, Sukardi, SE,.SH.,MM, menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan harus dibuktikan secara hukum kebenarannya dan dapat dibuktikan. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang mencemarkan nama baik Paslon 02. Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga melanggar hukum karena tidak didukung bukti yang jelas,” ujarnya. Minggu (01/12/2024).

Sebagai dasar hukum, tim hukum merujuk pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu, tuduhan yang berpotensi mencederai proses demokrasi ini juga melanggar Pasal 69 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang melarang penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dalam Voice Note yang menjadi sumber permasalahan, Muslimah sayap NU juga diduga secara tidak langsung menuduh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU terlibat dalam penggelembungan suara. Tim hukum Paslon 02 meminta agar PPK tidak tinggal diam dan disikapi atas tuduhan ini.

“Kami mengimbau PPK KPU untuk mengambil langkah hukum demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Tuduhan ini harus dijawab secara tegas agar tidak berkembang menjadi opini negatif yang merusak integritas pemilu,” tegasnya.

Tim hukum Paslon 02 juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana kondusif selama proses pemilu berlangsung. Mereka mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya ke publik.

Laporan resmi terkait dugaan fitnah ini akan segera diajukan kepada pihak berwenang. Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan membuat tuduhan yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai demokrasi. (Red).

 

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Berita ini 43 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:11

Cegah Luapan Air ke Permukiman, RT dan Warga Warudoyong Selatan Gelar Kerja Bakti

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:48

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Karawang: Kebocoran Gas Berulang di PT Pindo Deli 2, KOALISI ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL KARAWANG Tuntut Pencabutan Izin Produksi unit caustic soda plant pt pindo deli 2

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:59

Dua Pekerjaan SAB Perum Griya Indah Ciampel Disorot, Warga Pertanyakan Anggaran Rp221 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:09

Penampungan Oli di Waringinjaya Disorot, Air Kali Menghitam hingga Warga Keluhkan Bau Menyengat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:09

Keren! Produk Kreatif Karawang Tembus Nigeria, Inovasi Olah Limbah Industri Dilirik Menteri Ekraf

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:08

Gebyar PATEN Hadir di Kecamatan Rengasdengklok, Warga Dapat Mengakses Beragam Layanan Publik hingga Sunat Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:56

Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf

Berita Terbaru