Karawang, Lintaskarawang.com – 21 Oktober 2024, Setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah pada 20 Oktober 2024, sejumlah banner dan baliho yang memuat foto pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang terlihat mencantumkan foto Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pemasangan tersebut bahkan muncul setelah resmi dilantiknya keduanya sebagai pemimpin negara.
Pemasangan baliho yang menampilkan foto Presiden terpilih ini menimbulkan pertanyaan terkait aturan pemilu yang berlaku. Menyikapi hal tersebut, awak media mencoba menghubungi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai legalitas pemasangan baliho tersebut.
Menurut Mari Fitriana, tindakan ini diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, yang secara tegas melarang pencantuman foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik dalam alat peraga kampanye.
Namun, Mari Fitriana juga menambahkan bahwa KPU Karawang akan melakukan kajian mendalam terkait hal ini serta akan berkonsultasi dengan pimpinan di KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Republik Indonesia sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kami ingin memastikan segala tindakan yang diambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” jelasnya.
Pemasangan baliho semacam ini menjadi perhatian khusus, mengingat baru saja dilaksanakannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, serta pentingnya menjaga etika dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah mendatang.
(Red)