Penggunaan Foto Presiden Prabowo di Banner Calon Bupati Karawang Picu Polemik: Antara Etika Politik dan Aturan Kampanye

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 06:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 21 Oktober 2024, Setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang sah pada 20 Oktober 2024, sejumlah banner dan baliho yang memuat foto pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang terlihat mencantumkan foto Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pemasangan tersebut bahkan muncul setelah resmi dilantiknya keduanya sebagai pemimpin negara.

 

Pemasangan baliho yang menampilkan foto Presiden terpilih ini menimbulkan pertanyaan terkait aturan pemilu yang berlaku. Menyikapi hal tersebut, awak media mencoba menghubungi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, melalui pesan WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai legalitas pemasangan baliho tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Mari Fitriana, tindakan ini diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, yang secara tegas melarang pencantuman foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik dalam alat peraga kampanye.

Baca Juga:  PEROLEHAN SEMENTARA SUARA CALEG ARTIS DI PILEG 2024 DAPIL JABAR VII KARAWANG-PURWAKARTA-BEKASI

Namun, Mari Fitriana juga menambahkan bahwa KPU Karawang akan melakukan kajian mendalam terkait hal ini serta akan berkonsultasi dengan pimpinan di KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Republik Indonesia sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kami ingin memastikan segala tindakan yang diambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” jelasnya.

Pemasangan baliho semacam ini menjadi perhatian khusus, mengingat baru saja dilaksanakannya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, serta pentingnya menjaga etika dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah mendatang.

(Red)

Berita Terkait

Semarak Jelang Kedatangan Jokowi, 8.000 Mangkuk Bakso Gratis Disiapkan untuk Warga
Penutupan Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Karawang Serahkan SK PAC hingga Koordinator Anak Ranting
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Berita ini 40 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru