Tim Hukum Paslon 02 Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah Penggelembungan Suara

Sukardi, SE,.SH.,MM
Sukardi, SE,.SH.,MM

Karawang, Lintaskarawang.com – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 2 menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan fitnah yang menyebut adanya penggelembungan suara dalam Pilkada Karawang 2024. Tuduhan tersebut disampaikan oleh seseorang yang diduga bagian dari Muslimah sayap Nahdlatul Ulama (NU) melalui pesan suara (Voice Note) yang kini beredar di masyarakat.

Tim hukum Paslon 02, Sukardi, SE,.SH.,MM, menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar dan harus dibuktikan secara hukum kebenarannya dan dapat dibuktikan. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang mencemarkan nama baik Paslon 02. Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga melanggar hukum karena tidak didukung bukti yang jelas,” ujarnya. Minggu (01/12/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sebagai dasar hukum, tim hukum merujuk pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu, tuduhan yang berpotensi mencederai proses demokrasi ini juga melanggar Pasal 69 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang melarang penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dalam Voice Note yang menjadi sumber permasalahan, Muslimah sayap NU juga diduga secara tidak langsung menuduh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU terlibat dalam penggelembungan suara. Tim hukum Paslon 02 meminta agar PPK tidak tinggal diam dan disikapi atas tuduhan ini.

“Kami mengimbau PPK KPU untuk mengambil langkah hukum demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu. Tuduhan ini harus dijawab secara tegas agar tidak berkembang menjadi opini negatif yang merusak integritas pemilu,” tegasnya.

Tim hukum Paslon 02 juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana kondusif selama proses pemilu berlangsung. Mereka mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya ke publik.

Laporan resmi terkait dugaan fitnah ini akan segera diajukan kepada pihak berwenang. Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan membuat tuduhan yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai demokrasi. (Red).

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *